REPUBLIKA.CO.ID, OSLO – Tiga negara Nordik, yakni Norwegia, Denmark, dan Finlandia telah menyatakan kecaman atas keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Luksemburg, pada saat bersamaan, turut melayangkan kecaman terhadap Israel.
“Saya mengutuk keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat yang diduduki. Saya juga sangat keberatan dengan rencana pembangunan ribuan unit rumah baru di permukiman yang telah terbangun,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia Anniken Huitfeldt dalam sebuah pernyataan, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, Rabu (15/2/2023).
Dia menegaskan bahwa kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan harus dihentikan. Penting bagi otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari eskalasi lebih lanjut dan mencabut keputusan ini, yang merusak prospek solusi dua negara dan pasti akan menimbulkan lebih banyak konflik,” ucapnya
Menurut Huitfeldt, sangat penting bagi Pemerintah Israel untuk bekerja secara proaktif guna meredakan ketegangan di Tepi Barat sebelum situasi menjadi tidak terkendali. “Para pemimpin Palestina juga harus melakukan bagian mereka untuk menenangkan situasi,” ujarnya.
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen turut mengkritik langkah Israel melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. “Denmark berbagi keprihatinan yang mendalam atas pengumuman pemukiman terbaru Israel yang sangat kami tentang. Risiko untuk memperburuk ketegangan dan jelas merusak upaya menuju solusi dua negara,” tulis Rasmussen lewat akun Twitter resminya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Finlandia juga menyampaikan penolakan atas langkah Israel. “Kami menolak keputusan Pemerintah Israel mengizinkan permukiman-permukiman liar ilegal dan membangun perumahan lebih lanjut di Tepi Barat,” katanya.
Kemenlu Finlandia memperingatkan, keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar dapat memperburuk situasi yang sudah dibekap ketegangan. “Pemukiman adalah ilegal menurut hukum humaniter internasional. Perubahan perbatasan tahun 1967 adalah melanggar hukum kecuali disetujui oleh kedua belah pihak,” kata Kemenlu Finlandia.
Sementara itu Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn mengatakan, dia mendukung penentangan yang sudah terlebih dulu disampaikan Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia terkait langkah Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat. Asselborn menilai, tindakan Israel hanya akan meningkatkan ketegangan dengan Palestina dan mempersulit upaya penyelesaian konflik secara damai.
Akhir pekan lalu, Israel mengumumkan akan melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat yang dihuni warga Yahudi Israel. Selain itu, Israel pun menyampaikan rencananya untuk melanjutkan pembangunan 10 ribu unit permukiman di Tepi Barat.
PBB memperkirakan, saat ini terdapat sekitar 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman ilegal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat. Meski telah dinyatakan ilegal secara hukum internasional, Israel masih terus melakukan pencaplokan wilayah Palestina dan mengubahnya menjadi permukiman untuk ditinggali warganya. Perluasan permukiman ilegal menjadi tantangan terbesar dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.