REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada semua lembaga federal dan perangkat pemerintah untuk menghapus akun TikTok. Perintah ini di keluarkan karena aplikasi media sosial milik Cina itu dapat menimbulkan masalah keamanan.
"Pedoman tersebut sebagai langkah maju yang penting dalam mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh aplikasi (TikTok) terhadap data pemerintah yang sensitif," ujar pernyataan Kantor Manajemen dan Anggaran.
Beberapa lembaga, termasuk Departemen Pertahanan, dan Keamanan Dalam Negeri telah memberlakukan pembatasan akses terhadap TikTok. Pedoman tersebut meminta seluruh pemerintah federal untuk mengikuti pembatasan serupa dalam waktu 30 hari. Sementara Gedung Putih sudah tidak mengizinkan penggunaan TikTok terhadap seluruh stafnya.
“Pemerintahan Biden-Harris telah banyak berinvestasi dalam mempertahankan infrastruktur digital negara kita dan membatasi akses musuh asing ke data Amerika,” kata Kepala Petugas Keamanan Informasi Federal, Chris DeRusha.
“Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk mengamankan infrastruktur digital kami dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika," tambah DeRusha.
Pada Desember Kongres mengesahkan “No TikTok on Government Devices Act” sebagai bagian dari paket pendanaan pemerintah. Undang-undang mengizinkan penggunaan TikTok dalam kasus-kasus tertentu, termasuk untuk keamanan nasional, penegakan hukum, dan tujuan penelitian.
Juru bicara TikTok Brooke Oberwetter mengatakan, larangan penggunaan TikTok dalam perangkat federal disahkan pada Desember tanpa pertimbangan apa pun. "Sayangnya pendekatan itu telah berfungsi sebagai cetak biru bagi pemerintah di negara lainnya. Larangan ini tidak lebih dari teater politik," ujarnya.
House Republicans pada Selasa (28/2/2023) diperkirakan akan bergerak maju untuk mengesahkan RUU yang akan memberikan Presiden Joe Biden kekuatan untuk melarang TikTok secara nasional. Rancangan undang-undang ini diusulkan oleh Ketua Komite Hubungan Luar Negeri House of Representative Mike McCaul.
Jika disetujui, proposal tersebut akan memungkinkan pemerintah melarang TikTok dan aplikasi perangkat lunak lainnya yang di nilai dapat mengancam keamanan nasional. McCaul mengatakan, aplikasi TikTok digunakan oleh Partai Komunis Cina untuk memanipulasi dan memantau penggunanya serta mengambil data orang Amerika untuk disalahgunakan.
“Siapa pun yang mengunduh TikTok di perangkat mereka telah memberikan pintu belakang kepada Partai Komunis Cina untuk semua informasi pribadi mereka. Itu adalah balon mata-mata ke ponsel Anda," kata McCaul.
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd., sangat populer dan digunakan oleh dua pertiga remaja di AS. Tetapi ada kekhawatiran yang meningkat bahwa Beijing dapat memperoleh kendali atas data pengguna Amerika yang diperoleh dari aplikasi tersebut.
Perusahaan telah mengabaikan larangan penggunaan TikTok untuk perangkat federal. Perusahaan mencatat, mereka sedang mengembangkan rencana keamanan dan privasi data sebagai bagian dari tinjauan keamanan nasional yang sedang berlangsung dari pemerintahan Biden.
Pada Senin Kanada juga mengumumkan larangan TikTok dari semua perangkat seluler yang dikeluarkan pemerintah. Cabang eksekutif Uni Eropa minggu lalu telah melarang penggunaan TikTok oleh karyawan sebagai tindakan keamanan siber.
Baca juga : Allahu Akbar! Tokoh Pastor Terkemuka di Amerika Serikat Hilarion Heagy Masuk Islam