Ahad 05 Mar 2023 11:00 WIB

EU Umumkan Pusat Penuntutan Kejahatan Agresi Rusia Terhadap Ukraina

Uni Eropa mendukung peran Pengadilan Kriminal Internasional.

Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen. Uni Eropa pada Sabtu (4/3/2023) waktu setempat mengumumkan kesepakatan pembentukan pusat untuk penuntutan kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina.
Foto: AP Photo/Jean-Francois Badias
Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen. Uni Eropa pada Sabtu (4/3/2023) waktu setempat mengumumkan kesepakatan pembentukan pusat untuk penuntutan kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina.

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Uni Eropa pada Sabtu (4/3/2023) waktu setempat mengumumkan kesepakatan pembentukan pusat untuk penuntutan kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina. Pusat baru ini akan tergabung dalam tim investigasi gabungan yang dibentuk tahun lalu.

"Invasi Rusia telah mengakibatkan penderitaan yang tak terucapkan kepada Ukraina, (Rusia) harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan ini," kata Presiden Uni Eropa Ursula Von Der Leyen dalam sebuah pernyataan, mengacu kepada perang Rusia di Ukraina yang dilancarkan sejak 24 Februari tahun lalu.

Baca Juga

Kepala komisi Uni Eropa itu menyatakan, pasukan Rusia di Ukraina telah melakukan kekejaman terhadap penduduk sipil Ukraina, energi dan infrastruktur lainnya, sehingga setiap upaya harus dilakukan untuk menyeret para pelaku ke pengadilan.

Leyen menegaskan kembali bahwa dalam hal ini, Uni Eropa mendukung peran Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). "Kami juga meyakini bahwa perlu ada pengadilan khusus untuk mengadili kejahatan agresi Rusia," lanjut dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement