REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Uni Eropa pada Sabtu (4/3/2023) waktu setempat mengumumkan kesepakatan pembentukan pusat untuk penuntutan kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina. Pusat baru ini akan tergabung dalam tim investigasi gabungan yang dibentuk tahun lalu.
"Invasi Rusia telah mengakibatkan penderitaan yang tak terucapkan kepada Ukraina, (Rusia) harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan ini," kata Presiden Uni Eropa Ursula Von Der Leyen dalam sebuah pernyataan, mengacu kepada perang Rusia di Ukraina yang dilancarkan sejak 24 Februari tahun lalu.
Kepala komisi Uni Eropa itu menyatakan, pasukan Rusia di Ukraina telah melakukan kekejaman terhadap penduduk sipil Ukraina, energi dan infrastruktur lainnya, sehingga setiap upaya harus dilakukan untuk menyeret para pelaku ke pengadilan.
Leyen menegaskan kembali bahwa dalam hal ini, Uni Eropa mendukung peran Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). "Kami juga meyakini bahwa perlu ada pengadilan khusus untuk mengadili kejahatan agresi Rusia," lanjut dia.