Ahad 05 Mar 2023 20:23 WIB

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati untuk Warga Palestina 

Hukuman mati di Israel sempat memicu kontroversi

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi vonis hukuman mati. Hukuman mati di Israel sempat memicu kontroversi
Foto: EPA
Ilustrasi vonis hukuman mati. Hukuman mati di Israel sempat memicu kontroversi

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, menyebut undang-undang itu "tidak bermoral" dan menunjukkan "upaya Knesset untuk membangun dua sistem hukum terpisah berdasarkan ras." 

Parlemen Israel menyetujui RUU kontroversial yang menyerukan hukuman mati hanya kepada orang Palestina yang membunuh warga sipil Israel dan tantara Israel. Namun Undang-undang tersebut, bagaimanapun, tidak berlaku untuk orang Israel yang membunuh seorang Palestina. 

Baca Juga

Dilansir dari New Arab, Jumat (3/3/2023), RUU hukuman mati tersebut lolos dalam pembacaan pertama di Parlemen Knesset. Dengan perbandingan suara, 55 mendukung sementara sembilan lainnya menentang. 

RUU ini dirancang partai kekuatan Yahudi yang terkenal anti-Palestina, Limor Sonn Har Melech. Yisrael Beitnu, sebuah partai di luar koalisi yang berkuasa, mengajukan undang-undang serupa. 

Dua undang-undang kemungkinan akan digabungkan untuk pembacaan di masa mendatang di parlemen. 

Undang-undang yang diusulkan datang dengan latar belakang ketegangan yang meningkat antara Palestina dan Israel. 

Pada hari Ahad, ratusan radikal Yahudi menyerbu kota Huwara dan desa-desa sekitarnya di Tepi Barat yang diduduki, menewaskan seorang Palestina dan membakar rumah, mobil, dan pohon. 

Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, menyebut undang-undang itu "tidak bermoral" dan menunjukkan "upaya Knesset untuk membangun dua sistem hukum terpisah berdasarkan ras." 

Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar ben Gvir mengatakan proposal ini bertujuan untuk "teror yang parah dan menciptakan pencegahan yang substansial." 

Berita Ynet melaporkan bahwa Baharav-Miara, Jaksa Agung Israel, menentang undang-undang yang diusulkan karena tidak akan berfungsi sebagai pencegah karena para pelaku termotivasi secara ideologis dan bersedia menerima pembunuhan. 

Anggota Knesset, Ahmad Tibi, menentang undang-undang tersebut. "Kami selalu menentang hukuman mati, untuk pelanggaran apa pun, tetapi tidak hanya kami, (sebagian besar anggota Knesset) keberatan dengan itu, dan ada anggota Yahudi dan religius Knesset yang menentangnya atas dasar agama moral. Ada putusan Kepala Rabi terhadap hukuman mati. Rabi Herzog dan Rabi Ovadia menentangnya,” kata Tibi.  

 

Sumber: newarab

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement