REPUBLIKA.CO.ID, BONN -- Pengadilan Jerman telah membatalkan keputusan yang dibuat oleh jaringan media Jerman Deutsche Welle untuk memberhentikan seorang jurnalis Palestina. Zahi Alawi dituduh mengungkapkan sikap anti-Semitisme pada Februari tahun lalu.
Setelah keputusan tersebut, Alawi kembali bekerja pada 20 Maret. "Saya kembali! Setelah lebih dari satu tahun…pengadilan tenaga kerja menolak keputusan pemecatan dengan dalih anti-Semitisme. Perasaan aneh, tapi kemenangan untuk apa yang benar. Terima kasih kepada semua orang yang mendukung saya selama beberapa bulan terakhir," ujar jurnalis itu melalui akun Twitter pribadi.
Alawi dipecat setelah penyelidikan menemukan bahwa pada 2014 dia menulis posting media sosial yang dianggap anti-Semit di bawah definisi anti-Semitisme dari International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA). Para kritikus mengatakan bahwa definisi IHRA menyamakan anti-Zionisme dengan anti-Semitisme.
Unggahan tersebut mengecam serangan Israel di Jalur Gaza pada 2014 yang menewaskan lebih dari 2.000 warga Palestina. "Apa yang dilakukan negara teroris Israel terhadap Palestina adalah Holocaust yang berulang," tulis Alawi di halaman Facebook pada tahun yang sama.
Secara total, pada Februari 2022, tujuh jurnalis Arab dipecat, empat di antaranya warga Palestina, setelah penyelidikan selama dua bulan. Pada 2021, penyiar Jerman melarang jurnalis menggambarkan Israel sebagai negara apartheid dan menyarankan mereka untuk tidak menggunakan istilah kolonialisme.
Pada Juli 2022, pengadilan Jerman memutuskan bahwa keputusan Deutsche Welle memecat Maram Salem secara tidak sah. Salem termasuk di antara tujuh jurnalis yang dipecat dan menolak tuduhan anti-Semitisme.
"Unggahan Facebook yang dituduhkan padanya tidak anti-Semit dan pemutusan hubungan kerja itu melanggar hukum," kata pengadilan di Bonn ketika itu.