REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia menyiapkan berbagai inovasi seputar digitalisasi dalam sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
"Kami menindaklanjuti beberapa hal seperti membentuk grup kerja teknis tentang pembangunan teknologi informasi untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai arsitektur sistem dan inovasi keimigrasian kedua negara," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Department of Home Affairs Australia di sisi lain memandang penting kerja sama lebih lanjut yang memperkuat keamanan perbatasan kedua negara. Beberapa poin kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut, yaitu akses smart gates untuk pemegang E-Paspor Indonesia, forensik dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan paspor, pusat operasi perbatasan, Airlines Liaison Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penangkalan kejahatan transnasional, hingga visa bekerja dan berlibur.
Silmy mengungkapkan bahwa Ditjen Imigrasi sedang melakukan pembenahan sistem untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat. Ia mengatakan regulasi dan infrastruktur sistem untuk pemberlakuan beberapa jenis visa baru tengah dimatangkan. Jenis visa baru tersebut, antara lain golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya.
"Saat ini, Ditjen Imigrasi menghentikan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 168 negara dan memberlakukan 'visa on arrival', hal ini sebagai pelajaran yang diberikan Imigrasi Australia yang memberlakukan visa kepada setiap orang yang hendak memasuki wilayah Australia sehingga dengan begitu permasalahan keimigrasian yang ditimbulkan orang asing bisa diminimalisasi," papar Silmy.
Dalam kesempatan tersebut, Associate Secretary of Department of Home Affairs Australia Stephanie Foster memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia. Imigrasi Australia menyarankan agar Imigrasi Indonesia bisa melakukan pengecekan sedini mungkin terhadap orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia jauh sebelum yang bersangkutan sampai ke wilayah Indonesia.
"Kami menanggapi dengan baik usulan Australia sebagai langkah membendung orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia sebagai bentuk pushing the border forward untuk menjaga perbatasan kedua negara sehingga dapat meminimalkan adanya kasus migran ilegal," tutur Silmy.