REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pihak berwenang Berlin mengkonfirmasi pada Rabu (29/3/2023), negara bagian di Jerman ini akan mengizinkan guru Muslim mengenakan jilbab. Melalui undang-undang netralitas Berlin yang melarang pegawai negeri mengenakan pakaian dan simbol keagamaan, para guru di kota itu dilarang mengenakan jilbab sejak 2005.
Tapi, surat resmi telah dikirim Departemen Pendidikan Berlin ke kepala sekolah di Berlin mengubah kebijakan yang sudah bertahan puluhan tahun itu. Isi surat yang dikutip Anadolu Agency menyatakan, jilbab dan pemakaian simbol agama oleh guru akan diizinkan secara umum. Pemakaiannya hanya dapat dibatasi dalam kasus individu jika hal itu membahayakan perdamaian sekolah.
Perubahan haluan dalam menggunakan pelarang jilbab ini mulai berubah sejak beberapa tahun lalu. Beberapa putusan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir menggarisbawahi bahwa larangan jilbab merupakan diskriminasi. Aturan itu telah melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Departemen Pendidikan, Pemuda, dan Keluarga Senat memberi tahu direktur sekolah bahwa mereka harus mematuhi keputusan pengadilan baru-baru ini.