Kamis 30 Mar 2023 16:43 WIB

Berlin Izinkan Guru Pakai Jilbab Setelah 18 Tahun Dilarang

Pemakaian jilbab dan simbol agama lainnya oleh guru akan diizinkan secara umum.

Otoritas Berlin mengonfirmasi pada Rabu (29/3/2023) bahwa negara bagian Jerman itu akan mengizinkan para guru Muslim untuk mengenakan jilbab.
Foto: DW
Otoritas Berlin mengonfirmasi pada Rabu (29/3/2023) bahwa negara bagian Jerman itu akan mengizinkan para guru Muslim untuk mengenakan jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN - Otoritas Berlin mengonfirmasi pada Rabu (29/3/2023) bahwa negara bagian Jerman itu akan mengizinkan para guru Muslim untuk mengenakan jilbab. Keputusan ini menghapuskan pelarangan pemakaian jilbab di dalam lingkup sekolah yang telah diterapkan di Berlin sejak 2005.

Pemakaian jilbab dan simbol agama lainnya oleh guru akan diizinkan secara umum. Aturan tersebut hanya dapat dibatasi dalam kasus individu jika pemakaian jilbab membahayakan perdamaian sekolah, kata Departemen Pendidikan Berlin dalam surat resmi yang dikirim ke kepala sekolah.

Di bawah undang-undang netralitas Berlin, yang melarang pegawai negeri mengenakan pakaian dan simbol keagamaan, para guru di kota itu dilarang mengenakan jilbab sejak 2005.

Akan tetapi, beberapa putusan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir menekankan bahwa larangan jilbab merupakan diskriminasi dan melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Departemen Pendidikan, Pemuda dan Keluarga Senat Berlin mengatakan kepada kepala sekolah bahwa mereka harus mematuhi keputusan pengadilan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement