REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Badan pengawas data Inggris menjatuhkan denda pada TikTok sebesar 12,7 juta poundsterling atas pelanggaran undang-undang perlindungan data. Termasuk menggunakan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Kantor Komisioner Informasi (ICO) Inggris memperkirakan pada tahun 2020 TikTok mengizinkan hingga 1,4 juta anak-anak Inggris di bawah berusia 13 tahun menggunakan platform mereka. Meski 13 tahun usia minimum memiliki akun di media sosial itu.
ICO mengatakan pelanggaran data terjadi antara bulan Mei 2018 sampai Juli 2020. Perusahaan aplikasi berbagi video itu milik Cina itu dinilai belum berusaha memeriksa siapa saja yang menggunakan teknologi mereka dan menghapus akun anak di bawah umur.
"Terdapat undang-undang yang berlaku untuk memastikan anak-anak kami aman di dunia digital seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi undang-undang tersebut," kata Komisioner Informasi Inggris John Edwards, Selasa (4/4/2023).
Ia menambahkan data anak-anak mungkin digunakan untuk melacak dan membuat profil mereka. Sehingga berpotensi menunjukkan mereka konten tidak tepat atau berbahaya.
Juru bicara TikTok mengatakan perusahaan itu tidak sepakat dengan keputusan ICO. Tapi cukup puas denda diturunkan dari kemungkinan denda 27 juta pounds yang ditetapkan ICO tahun lalu.
"Kami banyak berinvestasi untuk membantu anak-anak di bawah 13 tahun tidak masuk platform dan kami memiliki 40 ribu tim yang bekerja untuk membantu platform tetap aman bagi komunitas kami," kata juru bicara tersebut.
"Kami akan terus meninjau keputusan ini dan mempertimbangkan langkah ke depan," tambahnya.
Denda ICO mengikuti langkah pemerintah negara-negara dan institusi Barat dalam beberapa pekan terakhir termasuk Inggris untuk melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah karena alasan keamanan.
Australia memerintahkan agar semua perangkat yang berhubungan dengan pemerintah federal menghapus aplikasi TikTok.