Kamis 13 Apr 2023 07:03 WIB

30 WNI Korban TPPO Berhasil Dipulangkan dari Vietnam

WNI korban TPPO direkrut dengan iming-iming pekejaan di luar negeri dengan gaji besar

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Perdagangan manusia/ilustrasi. Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Ho Chi Minh City, Vietnam. Mereka telah kembali ke keluarganya masing-masing di Tanah Air pada Senin (10/4/2023).
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi. Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Ho Chi Minh City, Vietnam. Mereka telah kembali ke keluarganya masing-masing di Tanah Air pada Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Ho Chi Minh City, Vietnam. Mereka telah kembali ke keluarganya masing-masing di Tanah Air pada Senin (10/4/2023).

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City mengungkapkan, 30 WNI yang berhasil dipulangkan terdiri dari 29 laki-laki dan seorang perempuan. Mereka direkrut dengan iming-iming pekejaan di luar negeri dengan gaji besar.

Baca Juga

“Namun demikian, pada kenyataannya, mereka diminta menjalani pekerjaan yang melanggar hukum, yakni dilatih melakukan penipuan berkedok call center atas nama kantor atau lembaga yang ada di Indonesia,” ungkap KJRI Ho Chi Minh City dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Ke-30 WNI itu serempak kabur dari tempat penampungannya dan mendatangi KJRI Ho Chi Minh City pada 12 Maret lalu. Tak satu pun dari mereka yang memiliki paspor maupun ponsel. Sebab sejak tiba di Ho Chi Minh City, paspor dan telepon genggam milik ke-30 WNI disita oleh anggota sindikat penipuan terkait. Para WNI pun dilarang meninggalkan tempat penampungan.

“Merespons kondisi ini, Perwakilan RI di Vietnam dengan dukungan penuh dari otoritas pusat, yaitu Direktorat Perlindungan WNI dan Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penanganan untuk memastikan ke-30 WNI korban TPPO dapat dipulangkan dengan selamat untuk bisa bertemu dengan pihak keluarga,” kata KJRI Ho Chi Minh City.

Menurut KJRI Ho Chi Minh City, otoritas Vietnam juga bergerak cepat untuk menangkap para pelaku sindikat yang merekrut 30 WNI tersebut. “Berdasarkan informasi otoritas setempat, kasus ini merupakan kasus pertama yang melibatkan korban WNI dengan jumlah besar di Vietnam,” katanya.

Setelah proses verifikasi dokumen dan izin dari otoritas Vietnam diperoleh, ke-30 WNI dipulangkan pada 2 April lalu. Semua biaya pemulangan ditanggung pemeintah. Ketika tiba di Indonesia, para WNI terlebih dulu menjalani proses rehabilitasi dan psikokonseling di Rumah Pemulihan Trauma Centre di Bambu Apus, Jakarta Timur. Pada 10 April, mereka kembali ke rumah keluarganya masing-masing.

“Kepulangan 30 WNI kembali ke Tanah Air berkat kerja sama yang cepat dan efektif dari perwakilan RI di Vietnam dengan otoritas pusat, yakni Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri, serta otoritas terkait di Vietnam,” kata KJRI Ho Chi Minh City dalam keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement