REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 154 pekerja migran Indonesia (PMI) berkategori rentan dari berbagai detensi imigrasi Malaysia. Mereka yang sempat tinggal di selter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur turut dipulangkan.
Ke-154 PMI yang dipulangkan terdiri atas 55 perempuan dan 99 laki-laki. Di dalamnya terdapat 20 orang ibu dan anak, 11 lansia, dan 11 orang menderita sakit. “Para WNI (warga negara Indonesia)/PMI dipulangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada hari yang sama (Kamis, 13 April 2023),” kata Kemenlu dalam keterangannya.
Kemenlu mengungkapkan, para PMI tersebut menjalani hukuman di penjara Malaysia karena pelanggaran keimigrasian. Setelah menjalani masa hukuman, mereka harus tinggal lebih lama lagi di Depot Tahanan Imigressen (DTI) untuk proses pendeportasian.
“Situasi di DTI yang padat dan tidak layak membuat para WNI/PMI mengalami kerentanan, terutama bagi yang sakit, lansia, ibu, dan anak,” kata Kemenlu.
Kemenlu menjelaskan, pemulangan WNI atau PMI kelompok rentan itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kerentanan yang mereka hadapi di DTI. Prioritas diberikan kepada lansia, ibu dengan bayi, anak, dan WNI penderita sakit.
Setelah tiba di Tanah Air, para WNI yang sakit langsung dirujuk ke Rumah Sakit Polri bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Sedangkan WNI yang sehat ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Centre Kemensos, selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ungkap Kemenlu.
Ke-154 WNI yang dipulangkan dari Malaysia berasal dari berbagai provinsi, antara lain Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kemenlu menyerukan agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur resmi serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat.