Ahad 07 May 2023 06:01 WIB

20 WNI di Wilayah Pemberontak Myanmar Berhasil Bebas

WNI berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Valeria Buring, kakak sepupu Mayang menceritakan Mayang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Jumat (5/4/2023). Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Valeria Buring, kakak sepupu Mayang menceritakan Mayang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Jumat (5/4/2023). Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Sebanyak 20 WNI tersebut merupkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan online scam.

"Melalui kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga

Judha mengatakan, para WNI berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada Jumat (5/5/2023) waktu setempat sebanyak 4 orang, kemudian pada hari ini Sabtu (6/5/2023) sebanyak 16 orang.

"Tim Pelindungan WNI selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok dan untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia," ujar Judha.

Sebelumnya 20 WNI korban TPPO disekap di Negara Bagian Myawaddy, Myanmar. Wilayah tersebut berada di dekat perbatasan dengan Thailand. 

Pemerintah junta militer Myanmar tak dapat melakukan pembebasan 20 WNI tersebut dengan alasan wilayah Myawaddy merupakan wilayah konflik bersenjata dengan pemberontak Karen. Para WNI korban TPPO tersebut dikatakan berangkat dari Indonesia untuk dipekerjakan di Thailand. Kendati begitu, mereka terkena tipu data para perekrut sehingga dibawa ke Myanmar untuk bekerja pada jenis pekerjaan yang tak sesuai.

Dalam konferensi Jumat kemarin, Menlu RI Retnk Marsudi engatakan, dalam tiga tahun terakhir, pemerintah telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus TPPO di bidang penipuan daring. Kemenlu pun terus mengimbau warga mewaspadai modus para pelaku dalam menjaring para korban.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement