REPUBLIKA.CO.ID, DAKAR -- Pemimpin oposisi utama Senegal yang dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, pada Senin (8/5/2023) telah ditangguhkan penahanannya oleh pengadilan banding di negara Afrika Barat. Pemimpin Oposisi Senegal yang dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik tersebut, telah didakwa atas tuduhan oleh seorang menteri pemerintah.
Keputusan pengadilan terhadap Ousmane Sonko mencegah saingan politik Presiden Macky Sall. Upaya penjegalan yang paling menonjol adalah kesempatannya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun depan. Tetapi terdakwa berkesempatan dapat diajukan banding lagi.
Sonko diperintahkan untuk membayar 200 juta franc Afrika Barat (336 ribu dolar AS) sebagai ganti rugi dan bunga oleh Hakim Mamadou Cissé. Jika Sonko tidak membayar denda, hakim dapat memerintahkan pemenjaraannya.
Jaksa penuntut umum Senegal telah meminta hukuman dua tahun penjara untuk kasus pemalsuan, penggunaan identitas palsu, pencemaran nama baik dan penghinaan, dalam persidangan yang diajukan oleh Menteri Pariwisata Mame Mbaye Niang.
Sementara, Sonko tidak hadir di pengadilan pada Senin (8/5/2023). Dalam sebuah pernyataan yang dibuat pada Ahad (7/5/2023), dia mengumumkan bahwa dia tidak akan lagi menanggapi panggilan pengadilan.
Tokoh oposisi yang populer ini dijatuhi hukuman pada bulan Maret oleh pengadilan yang lebih rendah dengan hukuman penjara dua bulan yang ditangguhkan dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi.
Terdapat banyak pasukan keamanan di sekitar Dakar pada hari Senin. Para pendukung Sonko telah turun ke jalan dalam protes marah di masa lalu setelah tahap-tahap sebelumnya dalam proses pengadilan.