Selasa 16 May 2023 12:32 WIB

Kemlu: Perlindungan Pekerja Migran Tanggung Jawab Bersama

Perlu peraturan turunan agar bisa disepakati dan dipahami bersama negara ASEAN

Sejumlah wanita pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau. Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan (Polkam) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat mengatakan bahwa perlindungan pekerja migran adalah kegiatan dan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak saja.
Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Sejumlah wanita pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau. Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan (Polkam) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat mengatakan bahwa perlindungan pekerja migran adalah kegiatan dan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan (Polkam) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat mengatakan bahwa perlindungan pekerja migran adalah kegiatan dan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak saja.

"Jadi sekarang bagaimana, secara kolektif, secara sadar duduk bersama untuk menentukan apa yang kira-kira menguntungkan bersama, tidak merugikan salah satu pihak, baik itu negara penerima atau pun negara pengirim," kata Rolliansyah Soemirat dalam acara 'Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran', Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Rolliansyah juga mengatakan bahwa masih banyak tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi pekerja migran.

"Banyak tindak lanjut yang harus kita lakukan secara nasional dan dilakukannya multistakeholders(berbagai pemangku kepentingan), tidak hanya PR (kehumasan) pihak-pihak tertentu saja," ujar Rolliansyah.

Direktur Polkam ASEAN tersebut mengatakan masih diperlukan peraturan turunan yang lebih jelas agar bisa disepakati dan dipahami bersama sehingga mudah dilakukan secara bersama-sama.

"Tidak ada lagi perbedaan pandangan, apakah ini tindakan ini di satu negara dianggap crime (kejahatan) atau bukan, di negara ini ternyata bukan," kata Rolliansyah.

Rolliansyah menekankan bahwa peraturan turunan harus dibuat dalam kerangka kerja yang jelas, terbagi antara jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Rolliansyah berharap bahwa melalui Deklarasi ASEAN tersebut, pemerintah bisa menciptakan kesempatan dan memberikan perhatian yang sama pada pekerja migran dan anggota keluarga mereka saat krisis.

"Jadi bukan hanya pas lagi krisisnya, tapi persiapannya. Misalnya, jaga-jaga kalau ada krisis, informasi apa yang harus dikuatkan agar pekerja migran itu tahu mesti ngapain kalau ada krisis," ujar Rolliansyah.

Rolliansyah juga menjelaskan bahwa langkah konkrit untuk melindungi pekerja migran harus dilakukan dengan tetap menjaga prinsip yang ada di Piagam ASEAN, seperti prinsip non-intervensi dan menghargai kedaulatan.

"Tapi tentu itu tidak harus diletakkan sebagai barrier, hambatan, untuk negara-negara ASEAN mengambil langkah konkret bagaimana sih untuk saling bantu terhadap pekerja migran dari negara ASEAN yang ada di negaranya," kata Rolliansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement