Selasa 23 May 2023 09:04 WIB

TikTok Ajukan Gugatan Terkait Larangan di Negara Bagian Montana

Gugatan oleh TikTok mengikuti gugatan yang diajukan oleh lima pembuat konten.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Logo TikTok ditampilkan di smartphone sambil berdiri di atas bendera AS dalam gambar ilustrasi yang diambil, 8 November 2019.  Tik Tok pada Senin (22/5/2023) mengajukan gugatan untuk membatalkan larangan penggunaan aplikasi tersebut di negara bagian Montana, AS.
Foto: Reuters
Logo TikTok ditampilkan di smartphone sambil berdiri di atas bendera AS dalam gambar ilustrasi yang diambil, 8 November 2019. Tik Tok pada Senin (22/5/2023) mengajukan gugatan untuk membatalkan larangan penggunaan aplikasi tersebut di negara bagian Montana, AS.

REPUBLIKA.CO.ID, HELENA -- Perusahaan media sosial TikTok Inc pada Senin (22/5/2023), mengajukan gugatan untuk membatalkan larangan penggunaan aplikasi tersebut di negara bagian Montana, Amerika Serikat (AS). Montana adalah negara bagian pertama yang melarang penggunaan aplikasi TikTok.

TikTok mengatakan, larangan tersebut merupakan pelanggaran inkonstitusional terhadap hak kebebasan berbicara. Lapangan itu juga didasarkan pada spekulasi tidak berdasar bahwa pemerintah Cina dapat mengakses data pengguna TikTok.

Baca Juga

Gugatan oleh TikTok mengikuti gugatan yang diajukan pekan lalu oleh lima pembuat konten. Mereka membuat argumen serupa termasuk bahwa negara bagian Montana tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan atas masalah keamanan nasional. Kedua tuntutan hukum diajukan di pengadilan federal di Missoula.

Gubernur Montana Greg Gianforte menandatangani undang-undang atas larangan TikTok pada Rabu (17/5/2023) dan pembuat konten mengajukan gugatan beberapa jam kemudian. Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari, tetapi pakar keamanan siber mengatakan bahwa penerapannya mungkin sulit.

TikTok menegaskan bahwa mereka tidam membagikan data pengguna AS dengan pemerintah Cina. TikTok telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi privasi dan keamanan penggunanya, termasuk menyimpan semua data pengguna AS di Amerika Serikat.

Beberapa anggota parlemen, FBI, dan pejabat di lembaga lain khawatir bahwa aplikasi TikTok dapat digunakan untuk mengizinkan pemerintah Cina mengakses informasi tentang warga AS atau mendorong misinformasi pro-Beijing yang dapat memengaruhi publik. Undang-undang Cina memaksa perusahaan Cina untuk berbagi data dengan pemerintah untuk tujuan apa pun yang dianggap melibatkan keamanan nasional. TikTok mengatakan, hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Partai Komunis Cina menggunakan TikTok sebagai alat untuk memata-matai orang Amerika dengan mengumpulkan informasi pribadi, penekanan tombol, dan bahkan lokasi penggunanya, orang-orang tanpa TikTok yang berafiliasi dengan pengguna mungkin memiliki informasi tentang diri mereka yang dibagikan bahkan tanpa mengetahuinya," kata juru bicara Departemen Kehakiman Montana, Emily Flower.

"Kami mengharapkan tantangan hukum dan sepenuhnya siap untuk membela hukum, yang membantu melindungi privasi dan keamanan Montana," kata Flower.

Pemerintah federal dan sekitar separuh negara bagian AS, termasuk Montana, telah melarang TikTok dari perangkat milik pemerintah. Undang-undang baru Montana melarang pengunduhan TikTok. Undang-undang itu menetapkan denda sebesar 10 ribu dolar AS bagi orang yang mengakses atau mengunduh aplikasi TikTok.

Obrolan tentang larangan TikTok telah ada sejak 2020, ketika mantan presiden Donald Trump berusaha untuk melarang perusahaan tersebut beroperasi di AS melalui perintah eksekutif yang dihentikan di pengadilan federal. Kongres juga telah mempertimbangkan pelarangan aplikasi media sosial itu karena masalah keamanan.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement