Rabu 31 May 2023 19:24 WIB

Polisi Hong Kong Tangkap 40 Pelaku Prostitusi, 17 WNA

17 WNA tersebut menghadapi ancaman hukuman deportasi.

Petugas polisi sedang berjaga (ilustrasi).
Foto: AP/Vincent Yu
Petugas polisi sedang berjaga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Aparat kepolisian Hong Kong menggerebek praktik prostitusi dengan menangkap 40 pelaku, sebanyak 17 di antaranya berkewarganegaraan asing. Sebanyak 20 pelaku prostitusi perempuan dari Cina daratan termasuk di antara yang terjaring operasi Tigertail tersebut.

Kemudian delapan perempuan warga negara Rusia, tiga Kazakhstan, tiga Thailand, dua Maroko, dan satu Vietnam. Ditambah dua pria Thailand, tulis kanal berita Cina, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga

Seorang warga negara Cina juga ditangkap dalam operasi tersebut atas tuduhan memaksa orang lain terlibat dalam prostitusi. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menemukan uang tunai senilai 200.000 yuan (Rp422 juta) dan sejumlah alat kontrasepsi.

Sebanyak 17 warga negara asing tersebut menghadapi ancaman hukuman deportasi dan membayar denda sebesar 500.000 yuan (Rp1,05 miliar).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement