Selasa 06 Jun 2023 20:04 WIB

Korea Selatan Berusaha Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB

Korea Selatan terakhir kali duduk di Dewan Keamanan PBB pada 2013-2014.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara dalam rapat dewan kabinet di kantor kepresidenan di Seoul, Korea Selatan.
Foto: Im Hun-jung/Yonhap via AP
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara dalam rapat dewan kabinet di kantor kepresidenan di Seoul, Korea Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sejumlah diplomat Korea Selatan (Korsel) membuat langkah terakhir mereka agar Seoul memperoleh kursi sebagai anggota tidak tetap di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Korsel, yang terakhir duduk di dewan tersebut pada 2013-2014, ingin kembali ke dewan itu untuk periode 2024-2025, dan PBB akan memberi suaranya pada pencalonan tersebut, pada Selasa (6/6/2023), dilansir Yonhap.

Jika terpilih, itu akan menandai ketiga kalinya bagi Korsel menjadi salah satu dari 10 anggota tidak tetap DK PBB. Sebelumnya, Korsel pernah menduduki kursi tersebut selama periode 1996-1997.

Baca Juga

Korsel berharap dapat kembali ke dewan tersebut karena mereka berupaya memperluas perannya dalam kegiatan PBB untuk perdamaian dan keamanan internasional. Keanggotaannya juga akan membantu mengurangi ketegangan di Semenanjung Korea, kata diplomat Korsel.

Korea Utara (Korut), yang menunjukkan sedikit tanda-tanda untuk kembali berdialog, telah meningkatkan pengembangan program nuklir dan rudal. Pada akhir Maret, Pemimpin Korut Kim Jong-un memerintahkan ekspansi produksi bahan nuklir tingkat senjata untuk meningkatkan persenjataan mereka secara besar-besaran.

Dalam wawancara baru-baru ini dengan Kantor Berita Yonhap, Duta Besar Korsel untuk PBB Hwang Joon-kook mengatakan bahwa Seoul mendapatkan pijakan untuk memainkan peran utama dalam urusan global jika mereka memenangikursi di dewan tersebut.

"Jika Korsel kembali ke dewan tersebut, itu akan menjadi kesempatan untuk memperluas cakrawala diplomatik kita," kata Hwang.

DK PBB dijalankan oleh lima anggota tetap pemegang hak veto Inggris, China, Prancis, Rusia dan Amerika Serikat, dan 10 anggota tidak tetap, yang dipilih untuk masa jabatan dua tahun. Untuk memenangi kursi tidak tetap, sebuah negara perlu memperoleh sedikitnya dua pertiga suara dari negara-negara yang menghadiri majelis umum, dari total 193 negara anggota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement