Kamis 08 Jun 2023 16:19 WIB

Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sejenis tidak Sesuai Hukum

Jepang merupakan satu-satunya anggota G7 yang tak punya perlindungan hukum LGBT.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Simbol LGBT (ilustrasi).
Foto: MgRol112
Simbol LGBT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pengadilan Jepang pada Kamis (8/6/2023) mengatakan, larangan pernikahan sesama jenis adalah konstitusional, tetapi menimbulkan kekhawatiran tentang martabat dan hak asasi pasangan sesama jenis. Ini sebuah keputusan yang tidak sesuai harapan para aktivis, tetapi masih dilihat sebagai langkah maju.

Keputusan pengadilan distrik Fukuoka tersebut dikeluarkan seminggu setelah pengadilan distrik lain, menegaskan pelarangan pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional. 

Baca Juga

Keputusan dari pengadilan distrik lain ini sempat membawa harapan akan perubahan di kalangan komunitas LGBTQ di Jepang. Hal itu karena Jepang satu-satunya negara di Kelompok Negara Tujuh yang tidak memiliki perlindungan hukum untuk pernikahan sesama jenis. 

Namun, keputusan Pengadilan Distrik Fukuoka ini membuat kelompok aktivis hak asasi terus memprotes pelarangan itu dan menganggapnya sebuah keputusan yang tidak sesuai dengan harapan.

Lima keputusan tentang pernikahan sesama jenis telah diputuskan di Jepang selama dua tahun terakhir. Dua menyimpulkan larangan itu inkonstitusional, satu mengatakan tidak, dan dua, termasuk hari Kamis, menegakkan larangan, tetapi mengangkat masalah hak lainnya.

Pengadilan Tokyo pada tahun lalu menguatkan larangan tersebut. Namun, keputusan Pengadilan Tokyo itu menekankan kurangnya perlindungan hukum bagi keluarga sesama jenis telah melanggar hak-hak mereka. Dan Pengadilan Fukuoka menyetujui keputusan Tokyo tersebut.

Pengadilan Fukuoka, tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis sesuai dengan konstitusi. Namun, pihaknya menilai hal itu bisa bertentangan dengan klausul yang mengatakan bahwa pernikahan dan masalah keluarga didasarkan pada martabat individu. Karena itu, mereka menyebutnya sebagai "kondisi inkonstitusional".

Kelompok aktivis hak asasi pembela pernikahan sejenis, Masahiro, yang juga penggugat keputusan itu mengaku merasa senang dengan tren keseluruhan di pengadilan. Ia yang hanya menyebutkan nama depannya mengatakan, mulai ada kemajuan.

"Empat dari lima putusan sejauh ini menyatakan bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi," ujarnya dalam sebuah konferensi pers.

"Rasanya seolah-olah kita mengambil langkah maju, jadi saya lega," katanya.

Jajak pendapat menunjukkan sekitar 70 persen publik mendukung pernikahan sesama jenis. Namun, partai konservatif Jepang, yang berkuasa di bawah Perdana Menteri Fumio Kishida menentangnya.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement