REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Stasiun radio Selandia Baru melakukan peninjauan independen proses penyuntingan setelah radio itu memublikasikan berbagai berita di situsnya, termasuk mengenai invasi Rusia ke Ukraina yang dirangkai untuk menyajikan 'peristiwa yang salah.' Radio New Zealand (RNZ) didanai pemerintah, tapi redaksinya independen.
Pada Rabu (14/6/2023), RNZ mengoreksi 22 berita di situsnya hingga yang paling lama tanggal April 2022 karena 'penyuntingan tidak tepat'. Stasiun radio yang pertama kali mengungkapkan masalah ini pada Jumat (9/6/2023) mengatakan dewan redaksi memutuskan untuk menggelar peninjauan independen.
Panel tersebut akan meninjau proses penyuntingan dan 'memeriksa faktor-faktor dan tanda-tanda peringatan, yang menyebabkan berita dari kantor berita internasional disunting dengan konten yang tidak tepat.' RNZ mengungkapkan 21 berita dari Reuters dan satu berita dari BBC yang disunting dengan tidak tepat telah dikoreksi.
Sebagian besar dari 22 berita yang dikoreksi mengindikasi perubahan dari berita sebenarnya menghadirkan interpretasi pro Rusia termasuk sejumlah peristiwa di Ukraina. Berita tentang hubungan China-Taiwan dan Timur Tengah juga dikoreksi.
Dalam pernyataannya RNZ mengatakan, akan terus mengaudit berita-berita yang dipublikasikan di situsnya dan menyimpan berita asil dari berita-berita bermasalah. Kantor berita Reuters membahas masalah ini dengan RNZ.
"Seperti yang dinyatakan dalam syarat dan ketentuan kami, konten Reuters tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis sebelumnya. Reuters berkomitmen penuh untuk meliput perang di Ukraina secara tidak memihak dan akurat, sesuai dengan Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters," kata juru bicara Reuters.
BBC belum menanggapi permintaan komentar tentang peninjauan internal RNZ. Sebelum juru bicara BBC merujuk ke Reuters mengenai masalah ini. Ketua Dewan RNZ Jim Mather mengatakan peninjauan akan dilakukan tiga pakar independen.
"Dalam kepentingan meraih dan melindungi standar tinggi jurnalisme di RNZ, kami fokus mempertahankan kepercayaan publik pada kami," katanya.
Tim pakar yang akan melakukan peninjauan adalah pakar hukum media Selandia Baru Willy Akel, pakar hukum publik dan mantan wartawan Linda Clark dan mantan direktur standar redaksi Australian Broadcasting Corporation, Alan Sunderland.
"Saya senang diminta menjadi bagian dari panel tentang peninjauan signifikan, masalah kepercayaan dan integritas media sangat penting dan saya menantikan untuk bekerja mengenai ini," kata Sunderland.
Clark merujuk ke dewan RNZ dan Akel menolak memberikan komentar mengenai hal ini. Pada pekan lalu RNZ mengatakan mereka menyadari masalah penyuntingan dan segera memulai "penyelidikan." RNZ menambahkan seorang staf diberhentikan sementara dan dilarang mengakses sistem komputer RNZ selama penyelidikan berlangsung.