Rabu 21 Jun 2023 07:20 WIB

PBB akan Selidiki Aksi Kekerasan Pemukim Yahudi Israel

Pemukim Yahudi Israel kerap melakukan aksi penyerangan terhadap warga Palestina.

Rep: Kamran Dikarma, Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Tentara Israel mengamankan lokasi pembangunan saat para pemukim Yahudi bekerja di sebuah seminari yang dibangun semalam di pos terdepan Homesh Tepi Barat, Senin, 29 Mei 2023.
Foto:

Komentar Taylor segera direspons dan ditentang oleh Miloon Kothari. "Selama pendudukan (Israel) berlanjut, PBB perlu terus menyelidiki situasi dengan ketat. Oleh karena itu, kami ingin melihat matahari terbenam pendudukan Israel," ujar Kothari.

Israel tak mengutus perwakilan dan membiarkan kursinya kosong dalam pertemuan dengan COI di Dewan HAM PBB. Namun Menteri Luar Negeri Israel Eli Cohen merilis pernyataan yang mengatakan bahwa COI merupakan “noda” di PBB dan Dewan HAM PBB.

COI dibentuk pada Mei 2021 menyusul lonjakan kekerasan mematikan antara warga Palestina dan Israel kala itu. Saat ini COI diberi mandat untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan semua dugaan pelanggaran HAM internasional di Israel serta wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

COI ditugaskan mengkaji semua akar penyebab yang menjadi dasar terus berulangnya ketegangan, konflik, diskriminasi sistematis, dan represi berdasarkan identitas nasional, etnis, ras, atau agama di wilayah tersebut.

Dalam laporan kedua COI yang diterbitkan awal bulan ini, para penyelidik menemukan bahwa pihak berwenang, baik di Israel maupun di wilayah pendudukan Palestina, telah melanggar hak-hak masyarakat sipil Palestina melalui pelecehan, ancaman, penangkapan, interogasi, penahanan, dan penyiksaan.

Laporan COI menyatakan, otoritas Israel bertanggung jawab atas sebagian besar pelanggaran. “Laporan kami menemukan bahwa otoritas Israel telah menggunakan berbagai metode hukuman yang dimaksudkan untuk menghalangi dan mengganggu aktivitas anggota masyarakat sipil Palestina,” katanya. 

Meski ada penemuan demikian, Dewan HAM PBB tak dapat membuat keputusan yang mengikat secara hukum. Namun bukti-bukti yang diperoleh dan dihimpun dari proses penyelidikan terkadang digunakan oleh pengadilan internasional.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement