REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Palestina di Jakarta mengutuk keras serangan udara dan serangan darat oleh militer Israel di Kota Jenin, wilayah pendudukan Tepi Barat. Serangan ini telah menewaskan 10 orang dan melukai ratusan lainnya.
"Tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang besar," ujar pernyataan Kedutaan Besar Palestina dalam siaran pers, Selasa (4/7/2023).
Kedutaan Besar Palestina mengatakan, penyerangan terhadap penduduk dan infrastruktur vital oleh pasukan Israel telah mencapai puncak kekhawatiran. Buldoser menghancurkan jalan dan bangunan milik Palestina.
Hal ini semakin mempersulit kehidupan sehari-hari warga Palestina di Jenin. Oleh karena itu, Palestina mendesak komunitas internasional, organisasi hak asasi manusia, dan pendukung keadilan untuk segera bertindak mengatasi segala bentuk kekerasan terhadap rakyat Palestina.
"Kami dengan tegas menuntut diakhirinya agresi Pemerintah Israel, perlindungan terhadap penduduk setempat, pemulihan perdamaian di Jenin dan di seluruh Palestina," ujar Kedutaan Besar Palestina.
Kedutaan Besar Palestina mengatakan, tindakan Israel tersebut secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan yang besar. Kedutaan Besar Palestina juga memohon kepada Pemerintah Indonesia dan seluruh pendukung Palestina untuk bersuara mendukung aktifnya mekanisme hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Termasuk meminta pertanggungjawaban otoritas Israel atas kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina.
"Komunitas internasional harus mengambil langkah segera untuk membantu menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang oleh Israel," kata Kedutaan Besar Palestina.