Kamis 06 Jul 2023 13:59 WIB

Izin Pembuangan Air Limbah Radioaktif PLTN Fukushima ke Laut Picu Polemik

Menurut IAEA, air limbah PLTN Fukushima memenuhi standar keselamatan internasional

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
PLTN Fukushima
Foto: dw-world
PLTN Fukushima

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL – Badan Energi Atom Internasional (IAEA), pada Selasa (4/7/2023), telah menyetujui rencana Jepang membuang air limbah radioaktif Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima yang hancur akibat gempa dan tsunami pada 2011 ke laut. IAEA mengatakan, air limbah tersebut telah memenuhi standar keselamatan internasional dan memiliki dampak radiologis yang dapat diabaikan bagi manusia serta lingkungan.

Keputusan IAEA segera mengundang reaksi dari negara tetangga Jepang, yakni Korea Selatan (Korsel) dan Cina. Kedua negara tersebut memiliki kekhawatiran tersendiri atas air limbah radioaktif dari PLTN Fukushima. Korsel, misalnya, hingga saat ini masih memberlakukan larangan impor makanan laut dari wilayah Fukushima.

Baca Juga

Terkait keputusan IAEA mengizinkan Jepang membuang air limbah radioaktif PLTN Fukushima ke laut, Korsel mengaku masih melakukan penilaian. Mereka berencana mengumumkan penilaiannya pada Jumat (7/7/2023).

“Kami saat ini berada di tahap akhir dan akan dapat menjelaskan hasilnya pada pengarahan harian besok,” kata Park Ku-yeon, seorang pejabat wakil menteri di Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah Korsel, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu Cina dengan tegas menentang langkah Jepang membuang air limbah PLTN Fukushima ke laut meskipun telah memperoleh persetujuan IAEA. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cina Wang Wenbin mengungkapkan, dalam laporannya IAEA tidak membenarkan rencana Jepang membuang air yang terkontaminasi nuklir ke laut.

“Jepang secara sepihak memutuskan untuk membuang air (limbah radioaktif PLTN Fukushima) ke laut, yang sebenarnya meminimalkan biaya dan risikonya sendiri sambil membiarkan dunia mengambil risiko kontaminasi nuklir yang sebenarnya bisa dihindari. Laporan tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa IAEA tidak memberikan rekomendasi atau dukungan terhadap rencana pembuangan laut Jepang,” kata Wang dalam pengarahan pers Rabu (5/7/2023) lalu, dikutip laman resmi Kemenlu Cina.

Dia pun sempat menyinggung tentang penentangan yang turut timbul dari internal Jepang terkait rencana pembuangan air limbah PLTN Fukushima ke laut. “Menurut survei terbaru di Jepang, 40 persen orang Jepang menentang pembuangan air laut. Menurut survei bersama oleh Hankook Ilbo ROK dan surat kabar Jepang Yomiuri Shimbun, lebih dari 80 persen responden ROK tidak menyetujui pembuangan air yang terkontaminasi nuklir ke laut oleh Jepang. Para ahli dan orang-orang di negara-negara Kepulauan Pasifik, Filipina, Indonesia, Afrika Selatan, Peru, dan negara-negara lain memprotes dan menyuarakan penentangan mereka,” ucapnya.

Wang mengingatkan, dengan membuang air limbah radioaktif PLTN Fukushima ke laut, Jepang dapat melanggar kewajiban yang diatur dalam hukum internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan the Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter in 1972.

Sebanyak tiga reaktor di PLTN Fukushima hancur saat Jepang dilanda gempa dan tsunami pada 2011. Pelepasan sejumlah besar radiasi tak terhindarkan akibat kejadian tersebut.

Dibutuhkan lebih dari 1 juta ton air untuk mendinginkan reaktor-reaktor yang meleleh. Air yang telah digunakan dalam proses pendinginan memiliki kandungan radioaktif yang kuat.

Kini sekitar 1,25 juta ton air telah terkumpul di tangka-tangki PLTN Fukushima. Pembuangan air adalah langkah tak terhindarkan dalam proses penonaktifan pembangkit nuklir tersebut.

Pada Mei 2022 lalu, Badan Pengawas Nuklir Jepang (BPNJ) menyetujui rencana operator PLTN Fukushima untuk melepaskan air limbah radioaktif ke laut pada 2023. BPNJ menyebut, air limbah telah diolah dengan metode yang aman dan berisiko minimal bagi lingkungan.

Pemerintah Jepang dan Tokyo Electric Power Company Holdings (TEPCO) sempat menyampaikan bahwa lebih dari 60 isotop, kecuali tritium, yang kadarnya harus ditanggulangi, telah diturunkan sehingga memenuhi standar keamanan. Menurut mereka, tritium juga tergolong aman jika tercampur air laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement