Jumat 07 Jul 2023 17:46 WIB

Indonesia Yakin Bisa Percepat Negosiasi Kode Etik Laut Cina Selatan

Kode etik Laut Cina Selatan akan dibahas dalam pertemuan Menlu ASEAN pada 11-14 Juli.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Peta klaim Laut Cina Selatan
Foto: Wikipedia
Peta klaim Laut Cina Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan tentang kode etik atau Code of Conduct (CoC) di Laut Cina Selatan akan kembali dilakukan dalam ASEAN Foreign Ministers Meeting (AMM) ke-56 dan Post Ministerial Conference (PMC) yang digelar di Jakarta pada 11-14 Juli 2023 mendatang. Indonesia, sebagai ketua ASEAN tahun ini, optimistis dapat mempercepat negosiasi CoC.

“Pada pertemuan tingkat menlu nanti, pada dasarnya akan mencatat guidelines yang sudah disahkan. Kedua, walaupun guidelines-nya sudah disahkan, tapi kita juga sebagai ketua ASEAN sudah menjalankan upaya untuk mengakselerasi pembahasan dari CoC, termasuk pembahasan dengan beberapa peserta dari negosiasi, baik dengan Cina maupun secara bilateral dengan negara anggota ASEAN,” kata Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sidharto Reza Suryodipuro saat memberikan pengarahan pers di Ruang Nusantara Kemenlu, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga

“Indonesia sebagai ketua (ASEAN) cukup optimis bahwa kita bisa mencari jalan untuk mengakselerasi pembahasan dari CoC,” tambah Sidharto.

Dalam AMM/PMC mendatang, akan terdapat 18 pertemuan. Salah satu pertemuan adalah PMC dengan Cina. Untuk menangani perselisihan klaim di Laut Cina Selatan, ASEAN dan Cina menandatangani Declaration of Conduct (DoC) di Kamboja pada November 2002. Deklarasi itu memuat komitmen Cina dan negara-negara ASEAN untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, dan menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi.

Kemudian pada 2011 China dan ASEAN kembali berhasil menyepakati Guideline for the Implementation of the DoC. Kesepakatan tersebut menandai dimulainya pembahasan awal mengenai pembentukan CoC di Laut Cina Selatan. Fungsinya adalah menghadirkan seperangkat mekanisme atau peraturan tata perilaku untuk negara-negara yang berkepentingan di Laut Cina Selatan. Dengan demikian, potensi pecahnya konflik akibat tumpang tindih klaim dapat diredam.

Cina diketahui mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan sebagai teritorialnya. Klaim itu ditentang sejumlah negara ASEAN yang wilayahnya turut mencakup perairan tersebut, seperti Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Wilayah Laut Natuna Utara Indonesia juga bersinggungan langsung dengan klaim Cina di Laut Cina Selatan.

ASEAN menyambut kemajuan negosiasi terkait draf tunggal CoC lewat penyelenggaraan ASEAN-China Joint Working Group on the Implementation of the Declaration of Conduct (JWG-DOC) di Jakarta pada 8-10 Maret 2023 lalu. “Kami menyambut inisiatif untuk mempercepat negosiasi CoC, termasuk proposal untuk mengembangkan pedoman untuk mempercepat penyelesaian awal CoC yang efektif dan substantif,” demikian bunyi Chairman Statement of 42nd ASEAN Summit yang dirilis 11 Mei 2023 lalu.

ASEAN menekankan perlunya menjaga dan mempromosikan lingkungan yang kondusif bagi negosiasi CoC. “Kami menekankan pentingnya melakukan langkah-langkah membangun kepercayaan dan pencegahan untuk meningkatkan, antara lain, kepercayaan dan keyakinan di antara para pihak, dan kami menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982,” kata ASEAN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement