Jumat 14 Jul 2023 17:40 WIB

Rusia Siap Tandatangani Traktat Bebas Nuklir dengan Syarat

Rusia siap menandatangani protokol Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara

Rusia siap menandatangani protokol Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) dengan satu syarat.
Foto: Russian Foreign Ministry Press Service via AP
Rusia siap menandatangani protokol Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) dengan satu syarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov pada Kamis (13/7/2023) mengatakan Moskow siap menandatangani protokol Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) dengan satu syarat.

Rusia adalah salah satu mitra dialog ASEAN yang hadir dalam Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Kamis. Lavrov juga akan mengikuti Pertemuan Menteri Luar Negeri KTT Asia Timur (EAS) dan Forum Kawasan ASEAN (ARF) pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga

"Kami siap menandatangani protokol tersebut dengan syarat semua negara yang menandatangani perjanjian ini memenuhi kewajiban mereka untuk tidak mengembangkan dan menempatkan senjata nuklir apa pun," kata Lavrov dalam rekaman yang diterima dari Kedutaan Rusia di Jakarta.

Dia mencontohkan Australia, yang sudah terikat dengan perjanjian pengendalian senjata nuklir atau Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapon, tetapi melanggar kewajibannya dengan membentuk pakta pertahanan trilateral AUKUS dengan Inggris dan AS untuk menciptakan kapal selam bertenaga nuklir.

Lavrov meyakini Australia melanggar kewajibannya karena telah menempatkan infrastruktur terkait dengan senjata nuklir di wilayahnya.

"Ini bukan hanya soal Rusia bergabung dalam perjanjian ini. Ini seruan untuk mengundang negara-negara pemilik senjata nuklir agar menandatangani protokol ini dan memastikan para pihak tidak menggunakan senjata nuklir di Asia Tenggara," sambung Lavrov.

Perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir atau dikenal sebagai Perjanjian Bangkok ditandatangani pada 1995 oleh seluruh anggota ASEAN.

Perjanjian tersebut menetapkan negara-negara yang menandatangani traktat tersebut tidak boleh "mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir", "menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun", atau "menguji atau menggunakan senjata nuklir."

Namun, 28 tahun sejak Traktat SEANWFZ ditandatangani 10 anggota ASEAN, belum ada satu pun negara pemilik senjata nuklir yang mengadopsi protokol perjanjian tersebut. Ada lima negara yang memiliki senjata nuklir, yaitu Rusia, China, Inggris, AS, dan Prancis.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyatakan ASEAN akan meninjau kembali isi protokol tersebut sehingga negara-negara pemilik senjata nuklir turut menandatangani dan meratifikasi protokol SEANWFZ.

"Kami akan melanjutkan komunikasi dengan satu sama lain ...menugaskan negosiator kami untuk kembali melihat (isi protokol) karena ada beberapa kalimat dalam paragraf yang belum dapat disetujui," kata Retno pada Selasa (11/7/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement