REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Singapura menjungkalkan Jepang dalam peringkat paspor paling kuat di dunia. Kini negara tersebut menempati posisi pertama mengalahkan Jepang yang pada tahun sebelumnya berada di puncak klasemen.
Kedua negara saling berkejaran menjadi negara dengan paspor paling berpengaruh. Pada 2021, Singapura menjadi nomor satu tetapi setahun kemudian Jepang berhasil menggeser posisi Singapura. Ini berarti Jepang menjadi negara paling kuat paspornya.
Namun tahun ini, peringkat pertama kembali ke Singapura. ‘’Saat ini, warga Singapura menikmati bebas visa masuk dari 192 destinasi. Jauh melampaui negara lainnya,’’ demikian merujuk Henley Passport Index, yang diberitakan Aljazirah, Rabu (19/7/2023).
Jerman, Italia, dan Spanyol sama-sama berada di peringkat kedua. Pemegang paspor ketiga negara ini dapat mengakses 190 destinasi. Sedangkan, Jepang berada di nomor tiga dengan 189 destinasi, bersama sejumlah negara lainnya.
Mereka adalah Finlandia, Austria, Prancis, Luksemburg, Swedia, dan Korea Selatan. AS yang pada 2014 berada di urutan pertama, jatuh ke peringkat delapan. Ada alasan kuat yang menyebabkan AS pada posisi sekarang ini.
Greg Lindsay, Urban Tech Fellow pada Cornell Tech, menyatakan, terus menurunnya peringkat AS tersebut dalam dekade terakhir bisa jadi karena negara ini kurang memberikan imbal balik yang sama dengan negara lain terkait kemudahan pemberian visa masuk.
‘’Alasan penurunan yang dialami AS mudah dijelaskan, tetapi juga rumit,’’ kata Lindsay dalam analisisnya mengenai rilis indeks negara dengan paspor terkuat tersebut. Dari 34 negara yang memiliki peringkat 1-10, peningkatan AS yang terkecil antara 2013-2023.
Berbanding terbalik dengan Singapura yang mengalami kenaikan sebanyak 25 tambahan negara yang memberikan visa masuk bagi warga Singapura dalam periode yang sama. Makanya, Singapura kemudian menjadi yang teratas.
Afghanistan menjadi negara dengan paspor terlemah, dengan akses visa hanya dari 27 negara. Diikuti Yaman, Pakistan, Suriah, dan Irak.
Henley & Partners, lembaga konsultasi imigrasi berbasis di London, Inggris, menyusun peringkat tahunan ini menggunakan data International Air Transport Association (IATA).
Indeks peringkat negara berdasarkan jumlah destinasi warga sebuah negara yang dapat mereka kunjungi tanpa visa.