Selasa 25 Jul 2023 13:45 WIB

Oposisi Israel akan Gugat UU Kontroversial yang Lucuti Kewenangan Mahkamah Agung

Selama tiga bulan warga Israel berunjuk rasa memprotes perombakan sistem yudisial.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
 Para pengunjuk rasa berkumpul di luar Knesset menjelang protes massal di Yerusalem, Israel,  Senin (27/3/2023). Protes massal telah diadakan di Israel selama 12 minggu menentang rencana pemerintah untuk mereformasi sistem peradilan dan membatasi kekuasaan Mahkamah Agung Israel.
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Para pengunjuk rasa berkumpul di luar Knesset menjelang protes massal di Yerusalem, Israel, Senin (27/3/2023). Protes massal telah diadakan di Israel selama 12 minggu menentang rencana pemerintah untuk mereformasi sistem peradilan dan membatasi kekuasaan Mahkamah Agung Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Pemimpin oposisi Israel dari Partai Yesh Atid, Yair Lapid, mengkritik keras keputusan parlemen Israel (Knesset) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melucuti kewenangan Mahkamah Agung. Dia berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat UU tersebut.

Lapid mengatakan, pengesahan RUU yang dikenal dengan istilah reasonableness bill merupakan awal dari pemerintahan yang meniadakan prinsip check and balances dalam mekanisme hukum, menghilangkan pemisahan kekuasaan, dan membatalkan seluruh sistem kekebalan demokrasi Israel. “Ini bukan kemenangan koalisi (pemerintahan). Ini adalah kekalahan bagi demokrasi Israel,” ujarnya, Senin (24/7/2023), dikutip laman Jerusalem Post.

Baca Juga

Dia menambahkan, partainya, Yesh Atid, akan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Agung Israel pada Selasa (25/7/2023) pagi waktu setempat. Knesset telah meloloskan RUU “reasonableness bill” pada Senin lalu.

RUU itu menjadi bagian dari upaya pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu merombak sistem yudisial di negara tersebut. Inisiatif tersebut telah ditentang oleh berbagai lapisan masyarakat Israel.

Dalam pemungutan suara pada Senin, terjadi silang pendapat yang sengit di Knesset. Anggota parlemen dari kubu oposisi meneriakkan kata 'memalukan' kepada mereka yang terus mengupayakan agar RUU disahkan. Setelah itu para anggota oposisi keluar dari ruangan sebagai bentuk protes.

Pemungutan suara baru dilakukan setelah anggota oposisi meninggalkan sidang pleno. RUU disahkan dengan perbandingan dukungan 64-0. Knesset memiliki 120 anggota. Dengan disahkannya RUU tersebut, kini Mahkamah Agung Israel tak dapat lagi membatalkan keputusan pemerintah yang dianggap 'sangat tidak masuk akal'.

Akhir Maret lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan jeda dalam upaya legislasi yang dimaksudkan merombak sistem peradilan di negaranya. Langkah itu diambil setelah gelombang penolakan dan demonstrasi atas inisiatif tersebut kian masif. Ratusan ribu warga Israel menggelar unjuk rasa selama tiga bulan untuk memprotes inisiatif perombakan sistem yudisial.

“Dari rasa tanggung jawab nasional, dari keinginan untuk mencegah perpecahan di antara rakyat kita, saya telah memutuskan untuk menghentikan pembacaan kedua dan ketiga dari RUU tersebut,” kata Netanyahu dalam pidatonya pada 27 Maret lalu.

Netanyahu mengaku ingin menghindarkan Israel dari perang saudara akibat pergolakan yang timbul dari upaya mereformasi sistem yudisial. “Ketika ada kesempatan untuk menghentikan perang saudara melalui dialog, saya sebagai perdana menteri meluangkan waktu untuk berdialog. Saya memberikan kesempatan nyata untuk dialog nyata,” ujarnya.

Kendati demikian, Netanyahu tetap bertekad mendorong pengesahan RUU reformasi sistem yudisial. “Kami mendukung kebutuhan untuk melakukan perubahan yang diperlukan pada sistem hukum dan kami akan memberikan kesempatan untuk mencapainya melalui konsensus yang luas,” katanya.

Lewat RUU yang diusulkan, pemerintahan Netanyahu bakal memiliki wewenang dalam menunjuk hakim negara. Selain itu, RUU akan memberi kekuatan pada parlemen untuk membatalkan keputusan Mahkamah Agung serta membatasi kemampuan pengadilan meninjau undang-undang. Saat ini parlemen Israel dikuasai oleh partai Netanyahu, Likud, dan koalisinya.

Publik Israel menilai, RUU tersebut akan menghancurkan sistem check and balances. Sebab kekuasaan dan kewenangan dipusatkan di tangan pemerintahan Netanyahu serta sekutunya di parlemen. Mereka menilai, Netanyahu pun memiliki konflik kepentingan di balik pengajuan RUU. Sebab saat ini dia masih menghadapi kasus korupsi. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement