Rabu 02 Aug 2023 11:31 WIB

Donald Trump Didakwa Bersalah karena Berusaha Batalkan Hasil Pilpres 2020

Dakwaan ini menjadi yang ketiga bagi Trump sejak lengser dari kursi presiden AS.

Mantan preisiden AS Donald Trump didakwa bersalah karena berupaya membatalkan hasil Pilpres 2020.
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Mantan preisiden AS Donald Trump didakwa bersalah karena berupaya membatalkan hasil Pilpres 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (1/8/2023) waktu setempat, didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020. Berdasarkan dakwaan setebal 45 halaman itu, Trump antara lain didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.

Enam orang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump, tetapi nama mereka tidak disebutkan. Dakwaan ini membuat sudah ketiga kalinya Trump menghadapi kasus hukum sejak lengser dari jabatan presiden AS.

Baca Juga

Dua kasus sebelumnya yang dia hadapi adalah yang berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas  penyidik. Kasus lainnya adalah yang muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Namun, dakwaan yang diajukan Selasa merupakan kasus hukum paling berat  yang dihadapi Trump. Jaksa khusus Jack Smith memimpin penyelidikan terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politik  sang mantan presiden AS.

Smith dan timnya juga menyelidiki upaya Trump dalam mencegah Presiden Joe Biden memangku jabatan setelah memenangkan Pilpres AS 2020. Dalam pemilihan presiden yang berlangsung pada November 2020 itu Biden menang atas Trump dengan selisih tujuh juta suara.

Dakwaan dewan juri itu berkali-kali menyatakan Trump secara sadar berusaha menyesatkan rakyat Amerika melalui anggapan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi. Trump juga dianggap terus menempuh cara-cara melanggar hukum dalam menurunkan jumlah suara sah dan merusak hasil pemilu.

"Walaupun kalah, terdakwa tetap ingin berkuasa. Jadi, selama lebih dari dua bulan setelah hari pemilihan pada 3 November, 2020, terdakwa menyebarkan berbagai kebohongan," kata dewan juri.

Kebohongan-kebohongan yang disebutkan dewan juri adalah bahwa Trump menyatakan ada kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu dan dan bahwa dialah yang sebetulnya menang.

Menanggap  dakwaan itu, Trump langsung mengeluarkan pernyataan bahwa kasus itu 'tidak lebih dari bab busuk dari usaha terbaru yang dilancarkan Keluarga Kriminal Biden'. Menurut Trump, keluarga Biden dan Departemen Kehakiman AS terus berusaha mencampuri Pemilihan Presiden 2024, 'karena Presiden Trump tanpa terbantahkan menjadi calon terkuat.'

Smith mengimbau warga Amerika  membaca sendiri dokumen dakwaan terhadap Trump itu. Ia juga berjanji mengupayakan persidangan cepat "agar bukti yang kami miliki bisa diuji di pengadilan dan dihakimi oleh dewan juri dari warga sipil."

 

sumber : Antara/Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement