Rabu 09 Aug 2023 09:31 WIB

Media Irak Wajib Memakai Istilah ‘Penyimpangan Seksual’ untuk Penyebutan LGBT

Partai-partai utama Irak meningkatkan kritik terhadap aktivitas LGBT.

Pendukung ulama Moqtada Sadr melangkah di atas bendera LGBTQ, saat unjuk rasa menentang pembakaran Alquran, 12 Juli 2023.
Foto:

Ketua parlemen Ghana, Alban Bagbin menyatakan ucapan Harris itu tidak demokratis dan meminta anggota parlemen tak terintimidasi oleh siapapun. Di Tanzania, seorang mantan menteri menentang dukungan AS terhadap LGBT. Oposisi di Zambia juga ikut menentang. 

Parlemen Uganda belum lama ini meloloskan hukum yang meredam aktivitas homoseksual. Banyak undang-undang yang memidanakan hubungan homoseksual berasal dari masa kolonialisme. Di banyak tempat, yang melanggar dihukum penjara dalam waktu lama. 

Dari 53 negara persemakmuran atau Commonwealth, yang merupakan gabungan negara bekas jajahan Inggris, sebanyak 29 negara memiliki undang-undang yang memidanakan homoseksual. Awalnya hanya sesama lelaki tetapi juga kemudian sesama perempuan dihukum. 

The International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association memantau perkembangan undang-undang terkait homoseksualitas di seluruh dunia. Hukuman mati bagi homoseksual legal di negara seperti Brunei, Iran, Mauritania, Arab Saudi, Yaman dan sejumlah negara bagian di bagian utara Nigeria. 

Di lima negara yaitu  Afghanistan, Pakistan, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab, tak ada aturan yang jelas menyebutkannya dan hukuman mati bisa diterapkan pada LGBT. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement