REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Regulator media resmi Irak Komisi Komunikasi dan Media Irak (CMC) memerintahkan pada Selasa (8/8/2023), agar semua media dan perusahaan media sosial yang beroperasi di negara Arab untuk tidak menggunakan istilah "homoseksualitas". Badan itu menyarankan untuk memakai istilah "penyimpangan seksual".
"Mengarahkan organisasi media ... untuk tidak menggunakan istilah 'homoseksualitas' dan menggunakan istilah yang benar 'penyimpangan seksual'," kata pernyataan CMC berbahasa Arab.
CMC juga menetapkan penggunaan istilah "gender" juga dilarang. Aturan ini melarang semua perusahaan telepon dan internet yang dilisensikan oleh negara untuk menggunakan persyaratan di salah satu aplikasi seluler mereka.
Juru bicara pemerintah Irak mengatakan, hukuman bagi yang melanggar aturan belum ditetapkan, tetapi bisa termasuk denda. Irak tidak secara eksplisit mengkriminalkan homoseksual tetapi klausul moralitas yang didefinisikan secara longgar dalam hukum pidananya telah digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBT.
Partai-partai besar Irak dalam dua bulan terakhir meningkatkan kritik terhadap hak-hak LGBT. Bendera pelangi sering dibakar sebagai protes oleh faksi Muslim Syiah yang menentang pembakaran Alquran baru-baru ini di Swedia dan Denmark.
Lebih dari 60 negara mengkriminalkan homoseksual. Sementara, menurut Our World in Data, tindakan seksual sesama jenis legal di lebih dari 130 negara.