Kamis 10 Aug 2023 07:15 WIB

PLO Sambut Keputusan Australia Gunakan Lagi Istilah 'Daerah Pendudukan Palestina'

Istilah itu menegaskan Israel mencaplok wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Penggunaan istilah daerah pendudukan Palestina menegaskan bahwa Israel mencaplok wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Foto: www.worldbulletin.net
Penggunaan istilah daerah pendudukan Palestina menegaskan bahwa Israel mencaplok wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Hussein al-Sheikh menyambut keputusan Australia untuk menggunakan kembali istilah “Daerah Pendudukan Palestina” dalam komunikasi resminya. Sebab penggunaan istilah itu menegaskan bahwa Israel mencaplok wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

“Kami menyambut baik pernyataan Menteri Luar Negeri Australia (Penny Wong) dan niat Pemerintah Australia untuk menggunakan istilah ‘Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur’, serta menganggap permukiman Israel ilegal,” kata al-Sheikh, Rabu (9/8/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga

“Posisi apresiatif ini merupakan langkah penting di jalan untuk menerapkan legitimasi internasional dan mengikat Israel padanya dan pada hukum internasional,” tambah al-Sheikh.

Pada Selasa (8/8/2023) lalu, Penny Wong mengungkapkan, Australia akan menggunakan kembali istilah “Wilayah Pendudukan Palestina” dalam komunikasi resminya untuk merujuk pada wilayah Palestina yang diokupasi Israel. “Ini adalah istilah yang telah digunakan, termasuk oleh para menteri luar negeri dan pemerintah (Australia) di masa lalu, yang konsisten dengan banyak nomenklatur yang digunakan dalam konteks PBB dan digunakan, seperti yang saya katakan, oleh mitra utama termasuk Inggris, Selandia Baru, serta Uni Eropa,” ucapnya saat berbicara di parlemen Australia, dikutip Anadolu Agency.

“Dalam mengadopsi istilah tersebut, kami mengklarifikasi bahwa Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza, diduduki oleh Israel setelah perang 1967, dan pendudukan berlanjut,” tambah Wong dalam pernyataannya.

Dia pun sempat mengomentari tentang persengketaan wilayah Yerusalem. “Pemerintah telah menegaskan kembali posisi Australia sebelumnya dan lama bahwa Yerusalem adalah masalah status final yang harus diselesaikan sebagai bagian dari setiap negosiasi perdamaian antara Israel dan rakyat Palestina,” kata Wong.

Menurut ABC News Australia, istilah “Wilayah Pendudukan Palestina” telah digunakan oleh segelintir menlu Australia dalam beberapa dekade terakhir. Namun sejak 2014, sebagian besar menlu Australia berusaha menahan diri agar tak menggunakan istilah tersebut ketika membahas tentang pendudukan Israel di Palestina.

Pada Desember 2018, Australia sempat mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel. Namun ia memilih membatalkan pengakuan tersebut tahun lalu. Negara pertama di dunia yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel adalah Amerika Serikat (AS). Pengakuan itu diberikan di masa pemerintahan mantan presiden Donald Trump pada. Desember 2017. Langkah AS kemudian diikuti beberapa negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement