Jumat 11 Aug 2023 08:29 WIB

Warga Malaysia yang Jual atau Punya Jam Swatch Edisi LGBT Bisa Dipenjara 3 Tahun

Menjual atau miliki Swatch edisi LGBT bisa dipenjara 3 tahun atau denda Rp 66 juta

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Malaysia melarang merek jam tangan Swatch karena merayakan hak-hak komunitas LGBTQ. Menjual atau memiliki jam tersebut bisa dipenjara 3 tahun atau denda Rp66 juta
Foto: AP
Malaysia melarang merek jam tangan Swatch karena merayakan hak-hak komunitas LGBTQ. Menjual atau memiliki jam tersebut bisa dipenjara 3 tahun atau denda Rp66 juta

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia melarang merek jam tangan Swatch karena merayakan hak-hak komunitas LGBTQ. Kuala Lumpur mengatakan produk-produk jam tangan itu mungkin merusak moral dan kepentingan publik.

Homoseksual ilegal di Malaysia dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) memperingatkan negara itu semakin tidak toleran pada komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

Baca Juga

Di Malaysia, seseorang dapat dipenjara karena homoseksual. Pada bulan Mei lalu Malaysia menyita jam-jam tangan Swatch berwarna pelangi dari koleksi "Pride" karena menunjukkan akronim LGBTQ.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang setiap jam tangan, kotak, pembungkus, aksesori, dan barang Swatch lainnya yang merujuk pada LGBTQ.

"(Produk Swatch) tunduk pada Perintah Larangan karena merupakan publikasi yang membahayakan atau dapat membahayakan moralitas, kepentingan umum, dan kepentingan negara dengan mempromosikan, mendukung, dan menormalkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum di Malaysia," kata kementerian, Kamis (11/8/2023).

Kementerian menambahkan menjual atau memiliki barang terlarang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda hingga 20 ribu ringgit atau 4.376 ribu dolar AS (Rp66 juta).

Swatch belum menanggapi permintaan komentar. Perusahaan asal Swiss itu menggugat pemerintah Malaysia karena penyitaan bulan Mei lalu yang menurut mereka ilegal dan merusak reputasinya.

Hak-hak LGBTQ di Malaysia menjadi sorotan setelah bulan lalu pemerintah menghentikan festival musik di Kuala Lumpur. Usai vokalis band Inggris, The 1975 mencium gitarisnya di panggung dan mengkritik hukum LGBTQ Malaysia.

Topik LGBTQ menjadi masalah sensitif di Malaysia yang multi-etnis dan agama. Koalisi pemerintah Perdana Menteri Anwar Ibrahim akan menghadapi tes dukungan publik pertamanya dalam pemilihan daerah enam negara bagian pada Sabtu (13/8/2023) mendatang.

Dalam pemilihan itu koalisi Anwar yang progresif menghadapi aliansi konservatif. Oposisi mengkritik pemerintah yang tidak tegas menegakan prinsip-prinsip Islam. Anwar sudah menegaskan pemerintahnya tidak akan mengakui hak-hak LGBTQ.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement