Jumat 18 Aug 2023 15:23 WIB

Polisi Tahan 129 Perusuh yang Serang Gereja di Pakistan

Kekerasan tersebut menuai kecaman nasional.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Polisi di Pakistan timur menangkap 129 perusuh yang membakar masjid di Pakistan
Foto:

Kerusuhan dimulai setelah beberapa Muslim setempat mengklaim  telah melihat seorang Kristen lokal Raja Amir dan temannya merobek halaman Alquran. Pelaku diduga melemparkan kitab suci umat Islam ke tanah dan menulis komentar yang menghina di halaman lain.

Polisi mengatakan, petugas berusaha menangkap Amir yang melarikan diri untuk bersembunyi untuk menentukan pelaku telah menodai kitab suci Islam. Menurut kepala kepolisian, massa dengan cepat berkumpul dan mulai menyerang banyak gereja dan beberapa rumah umat Kristen.

Para perusuh juga menyerang kantor pemerintah kota pada Rabu, tetapi polisi akhirnya turun tangan. Petugas pun menembak ke udara dan menggunakan pentungan untuk membubarkan para perusuh dengan bantuan ulama dan tetua Muslim.

Video dan foto yang diposting di media sosial menunjukkan massa yang marah turun ke gereja, melempar potongan batu bata dan membakarnya. Dalam video lain, empat gereja lain diserang, jendelanya pecah saat menyerang membuang furnitur dan membakarnya.

Dalam video lain, seorang pria terlihat memanjat ke atap gereja dan melepas salib baja setelah berulang kali memukulnya dengan palu saat kerumunan di jalan menyemangati dia. Kekerasan itu menuai kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia domestik dan internasional.

Amnesty International menyerukan pencabutan undang-undang penistaan agama Pakistan. Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Vedant Patel menyerukan ketenangan dan meminta Pakistan melakukan penyelidikan penuh.

“Kami mendukung kebebasan berekspresi secara damai dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk semua orang. Dan seperti yang telah kami katakan sebelumnya, kami selalu prihatin dengan insiden kekerasan bermotif agama," ujar Patel.

Dalam undang-undang penistaan agama, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina Islam atau tokoh agama Islam dapat dihukum mati. Sementara pihak berwenang belum melaksanakan hukuman mati untuk penodaan agama. Pengadilan seringkali hanya menetapkan hukuman dengan tuduhan dapat menyebabkan kerusuhan dan menghasut massa untuk melakukan kekerasan, hukuman mati tanpa pengadilan dan pembunuhan.

Kelompok hak asasi manusia domestik dan internasional mengatakan, tuduhan penistaan sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas di Pakistan. Aturan ini digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement