Sabtu 19 Aug 2023 05:45 WIB

Pengadilan Moskow Tangkap Warga AS atas Tuduhan Spionase

Warga AS yang dituduh sebagai seorang mata-mata itu berprofesi sebagai pengusaha

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan Moskow telah menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) kelahiran Rusia yang telah dipenjara atas tuduhan spionase.
Foto: Euromaidan Press
Pengadilan Moskow telah menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) kelahiran Rusia yang telah dipenjara atas tuduhan spionase.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pengadilan Moskow telah menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) kelahiran Rusia yang telah dipenjara atas tuduhan spionase. Informasi ini disampaikan kantor berita Rusia pada hari Kamis (17/8/2023).

Warga AS yang dituduh sebagai seorang mata-mata itu berprofesi sebagai pengusaha, dikenal dengan nama Gene Spector. Ia kini sedang menjalani hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman penjara ini dijatuhkan setelah ia mengaku bersalah pada tahun 2022, atas perannya dalam menyuap seorang asisten mantan Wakil Perdana Menteri Rusia Arkady Dvorkovich, menurut kantor berita negara, TASS.

Baca Juga

Spector lahir di Kota Saint Petersburg, Rusia, dan kemudian pindah ke Amerika Serikat. Sebelum ditangkap pada 2021, ia menjabat sebagai ketua dewan Medpolymerprom Group, sebuah perusahaan yang berspesialisasi dalam obat penyembuh kanker, kata TASS.

Kantor-kantor berita Rusia tidak melaporkan rincian dakwaan baru tersebut, tetapi dilaporkan bahwa sidang pengadilan diadakan secara tertutup karena materi kasusnya bersifat rahasia.

Berbicara di media CNN, juru bicara Gedung Putih John Kirby mengatakan bahwa pemerintah masih mengumpulkan informasi tentang kasus ini, dan pihaknya belum memiliki komentar lebih jauh. Departemen Luar Negeri AS tidak segera menanggapi permintaan untuk menanggapi dan mengomentari kabar penangkapan spionase AS di Rusia tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement