Selasa 29 Aug 2023 07:18 WIB

Sadis, ART Asal Indonesia Alami Penyiksaan dan tak Digaji Majikan di Malaysia

Pihak majikan akan dituntut dengan pasal pidana bagi penyiksaan berat.

Ilustrasi: TKI di Malaysia. Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan dan tidak digaji selama lima tahun oleh majikannya di Malaysia.
Foto: anatara
Ilustrasi: TKI di Malaysia. Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan dan tidak digaji selama lima tahun oleh majikannya di Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan dan tidak digaji selama lima tahun oleh majikannya yang merupakan mantan politisi bergelar Dato’, demikian disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono.

Hermono di Kuala Lumpur, Senin (28/8/2023), mengatakan kasus kekerasan fisik dan tidak digaji kembali dialami ART Indonesia, yang kali ini dialami oleh Nunik (bukan nama sebenarnya) selama bekerja pada majikannya, yang setahu dia merupakan mantan politisi bergelar Dato’ dari salah satu partai politik berkuasa saat ini.

Baca Juga

Nunik, kata dia, mengungkapkan padanya bahwa si majikan punya sembilan mobil dan rumah mewah tiga lantai. Meski demikian, selama lima tahun bekerja di sana, ART asal Jawa Tengah itu mengaku tidak menerima gaji.

Selain tidak digaji, Nunik kerap menerima siksaan fisik dari majikan hingga menyebabkan luka dan cacat di beberapa bagian tubuhnya, dan tidak pernah menerima perawatan medis yang semestinya, kata Hermono.

Ia mengatakan Nunik terlihat bergetar dan berlinang air mata ketika menerangkan sejumlah kejadian kekerasan fisik yang dialaminya selama lima tahun terakhir.

Termasuk di antaranya kejadian saat majikan mengguyur dengan air panas hingga meninggalkan bekas luka yang serius di beberapa bagian tubuhnya, pemukulan pada bagian jarinya, serta kekerasan fisik lainnya yang kerap tidak hanya dilakukan majikan, tetapi termasuk oleh sopir majikan, kata Hermono.

Selain itu, menurut dia, Nunik mengaku kekerasan fisik yang diterima akibat kesalahan yang tidak jelas alasannya.

Karena tidak tahan, Nunik mengaku pernah mencoba kabur dari rumah majikannya di tahun kedua bekerja. Namun, upaya itu gagal karena majikan berhasil menemukan ART asal Jawa Tengah itu.

Pada akhirnya, Nunik kembali didera hukuman fisik dan kembali dipaksa bekerja oleh majikan. Perempuan asal Banjarnegara itu hanya diizinkan berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia hanya di tahun pertama bekerja di Malaysia.

“Saya sudah tidak tahan lagi menerima siksaan-siksaan majikan, jadi berusaha kabur dan ingin kembali ke Indonesia,” kata Hermono, mengikuti ucapan Nunik.

Pada akhirnya Nunik berhasil melarikan dari rumah majikan dengan bantuan warga setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah majikan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, menurut Hermono, menerima Nunik dengan kondisi wajah penuh dengan luka lebam akibat dipukul dan kepala berdarah akibat dipukul menggunakan telepon genggam oleh majikan.

Perlindungan KBRI

Hermono mengatakan KBRI Kuala Lumpur memberikan upaya pelindungan bagi asisten rumah tangga asal Banjarnegara itu, mulai dari proses penyembuhan luka-lukanya hingga tahapan proses tuntutan hukum pidana atas tindak kekerasan dan bekerja tanpa digaji.

KBRI, menurut dia, juga telah berhasil menghubungi pihak keluarga di Banjarnegara yang selama ini kehilangan kontak dengan Nunik. “Berdasarkan fakta tersebut, ini menunjukkan bahwa sebagian besar kasus eksploitasi terhadap PMI (pekerja migran Indonesia) dilakukan oleh majikan yang mapan secara finansial, dan dengan faktor kesengajaan melakukan pelanggaran hak-hak serta dengan sengaja merendahkan martabat pekerja rumah tangga Indonesia,” ujar  Hermono.

Menurut keterangan Kepolisian setempat, para tersangka akan dituntut dengan pasal pidana bagi penyiksaan berat. Ia mengatakan telah menyampaikan kepada petugas penyidik kasus tersebut agar pelaku menerima hukuman yang adil sesuai UU Pidana Malaysia guna memberikan efek jera kepada majikan yang melakukan tindak kekerasan kepada ART asal Indonesia.

Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022. Meski demikian, pelanggaran hak-hak PMI masih terus terjadi.

Ia mengatakan kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik seperti yang dialami oleh Nunik. Hampir semua kasus PMI yang bermasalah merupakan mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan tidak memiliki visa kerja.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement