Tokoh dan kelompok Islamofobia di Eropa Utara dalam beberapa bulan terakhir telah berulang kali melakukan pembakaran Alquran dan upaya serupa untuk menodai kitab suci umat Islam. Tindakan ini pun memicu kemarahan negara-negara Muslim dan dunia.
Pemerintah Denmark akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan melarang aksi pembakaran Alquran di negara tersebut. Aturan terkait diatur mengenai larangan perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama.
Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard menjelaskan, RUU tersebut ditujukan terutama pada aksi penistaan dan pembakaran kitab suci di tempat-tempat umum. Dalam RUU diatur pelaku pelanggaran bakal diganjar denda dan dua tahun penjara.
Jika RUU tersebut disahkan, aturan baru ini akan dimasukkan dalam bab 12 kitab undang-undang hukum pidana Denmark yang mencakup keamanan nasional. Menurut Hummelgaard, keamanan nasional merupakan motivasi utama diajukannya RUU tersebut
Meski Denmark telah melangkah cukup jauh, Swedia masih belum mengubah aturan yang bisa menahan pembakaran kitab suci agama. Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson beralasan, Swedia dan Denmark memiliki Undang-Undang (UU) yang berbeda. Dia menyebut negaranya harus mengamandemen konstitusi jika ingin mengikuti langkah Kopenhagen.
Kementerian Luar Negeri Swedia baru akan meninjau UU Ketertiban Umum. Tujuan evaluasi ini adalah memastikan bahwa keamanan negara dapat dipertimbangkan ketika memeriksa permohonan izin untuk pertemuan publik.