Jumat 01 Sep 2023 15:42 WIB

Imigrasi Bali Tangkap Buronan Interpol Asal Rusia

Buronan Interpol terlibat terlibat terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang buronan Interpol asal Rusia karena terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal di negara tersebut.
Foto: www.interpol.int
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang buronan Interpol asal Rusia karena terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal di negara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang buronan Interpol asal Rusia karena terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal di negara tersebut.

“Kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk mekanisme lebih lanjut,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga

Penangkapan buronan Rusia berinisial PM itu berdasarkan permintaan Interpol melalui Biro Pusat Nasional (NCB) Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Pria berusia 32 tahun itu masuk "Interpol Red Diffusion" (IRD) dan diduga terlibat kasus kriminal sejak 13 Januari 2023. Adapun Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan untuk ikut mencari dan menangkap PM pada 15 Agustus 2023.

PM diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 dan langsung dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 5 September 2023. Namun, Imigrasi tak mengungkapkan sejak kapan PM masuk Indonesia dan jenis visa yang digunakan.

Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar 3.000-4.000 dolar AS per bulan dari keluarganya di Rusia.

Berdasarkan laman Interpol, IRD adalah permintaan otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui kanal Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh. Untuk tindak lanjut terkait PM, papar dia, akan ditentukan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Polda Bali.

Sebagai destinasi wisata dunia, Imigrasi Bali kerap berurusan dengan warga negara asing (WNA) nakal di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma, dan aturan hukum berlaku di Indonesia yang berujung deportasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga Rabu (30/8/2023) mencatat sebanyak 213 WNA dari 45 negara sudah dideportasi dengan jumlah paling banyak berasal dari Rusia sebanyak 59 orang, sisanya Amerika Serikat 14 orang, Inggris (13), Australia (12), dan Nigeria (9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement