Kamis 07 Sep 2023 11:43 WIB

Mantan Presiden Gabon Dibebaskan dari Tahanan Rumah

Bongo menjadi tahanan rumah sejak kudeta militer pada 30 Agustus.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Mantan presiden Gabon, Ali Bongo Ondimba, telah dibebaskan dari tahanan rumah dan bebas meninggalkan negara itu untuk perawatan medis.
Foto: AP Photo/Yves Laurent
Mantan presiden Gabon, Ali Bongo Ondimba, telah dibebaskan dari tahanan rumah dan bebas meninggalkan negara itu untuk perawatan medis.

REPUBLIKA.CO.ID, LIBREVILLE -- Mantan presiden Gabon, Ali Bongo Ondimba, telah dibebaskan dari tahanan rumah dan bebas meninggalkan negara itu untuk perawatan medis. Bongo menjadi tahanan rumah sejak kudeta militer pada 30 Agustus.

Bongo digulingkan dari kekuasaannya tak lama setelah ia dinyatakan sebagai pemenang pemilu dan memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden selama 14 tahun. “Mengingat kondisi kesehatannya, mantan presiden Ali Bongo Ondimba dibebaskan. Dia boleh bepergian ke luar negeri untuk pemeriksaan kesehatan,” kata juru bicara militer Gabon, Kolonel Ulrich Manfoumbi dalam pernyataan yang dibacakan di televisi nasional pada Rabu (6/9/2023) malam.

Baca Juga

Pernyataan yang mengumumkan pembebasan Bongo dari tahanan rumah ditandatangani oleh Jenderal Brice Clotaire Oligui Nguema, yang dilantik sebagai kepala negara baru Gabon pada Senin (4/9/2023). Oligui adalah sepupu Bongo, dan pernah menjabat sebagai pengawal mendiang ayah Bongo serta memimpin pasukan republik, sebuah unit militer elit.

Aljazirah melaporkan, Bongo sekarang memiliki opsi untuk meninggalkan Gabon. Bongo menderita stroke lima tahun lalu dan belum mempunyai akses ke dokter.

Setelah mengambil sumpah jabatan di istana presiden pad Senin, Oligui mengatakan, militer telah menguasai negara tersebut tanpa kekerasan. Militer akan mengembalikan kekuasaan kepada rakyat dengan menyelenggarakan pemilu yang kredibel dan bebas. Kudeta militer disambut baik oleh masyarakat di Gabon, tetapi mendapat kecaman dari Uni Afrika dan komunitas internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement