Kamis 07 Sep 2023 15:51 WIB

ASEAN Dukung Myanmar dan Bangladesh Repatriasi Pengungsi Rohingya

Lebih dari 7.000 pengungsi Rohingya akan direpatriasi pada akhir 2023

Pengungsi Rohingya berjalan di sepanjang kamp darurat di Kutubpalang, distrik Ukhiya Cox Bazar, Bangladesh, 24 Agustus 2022.
Foto: EPA-EFE/MONIRUL ALAM
Pengungsi Rohingya berjalan di sepanjang kamp darurat di Kutubpalang, distrik Ukhiya Cox Bazar, Bangladesh, 24 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menegaskan dukungan mereka terhadap komitmen Myanmar untuk memfasilitasi repatriasi pengungsi Rohingya secara sukarela dengan cara yang aman, terjamin, dan bermartabat.

“Kami mencatat keterlibatan dan kerja sama antara Myanmar dan Bangladesh dalam proyek percontohan repatriasi, untuk memfasilitasi lebih dari 7.000 pengungsi yang kembali pada akhir 2023 dan menyambut baik upaya Myanmar untuk berupaya mewujudkan implementasi proyek ini,” kata para pemimpin ASEAN dalam pernyataan yang dirilis usai KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

ASEAN ingin melanjutkan kontribusinya dalam proses repatriasi melalui pelaksanaan proyek-proyek, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Penilaian Kebutuhan Awal (PNA) yang dilaksanakan oleh AHA Centre. “Kami juga menantikan Penilaian Kebutuhan Komprehensif (CNA) ketika kondisi memungkinkan dan mendorong Sekretaris Jenderal ASEAN untuk terus mengidentifikasi bidang-bidang yang memungkinkan bagi ASEAN untuk memfasilitasi proses repatriasi secara efektif,” kata para pemimpin ASEAN.

Sebaliknya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) justru mendesak Bangladesh untuk menghentikan proyek percontohan repatriasi bagi warga Rohingya untuk kembali ke Myanmar, di mana mereka menghadapi risiko serius terhadap kehidupan dan kebebasan mereka.

Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di Myanmar Tom Andrews mengatakan ada laporan bahwa pihak berwenang Bangladesh menggunakan tindakan yang menipu untuk memaksa pengungsi Rohingya kembali ke Myanmar. “Kondisi di Myanmar sama sekali tidak kondusif bagi kepulangan pengungsi Rohingya yang aman, bermartabat, berkelanjutan, dan sukarela,” kata Andrews dalam pernyataannya, Juni lalu.

“Jenderal Senior Min Aung Hlaing, yang memimpin pasukan yang melancarkan serangan genosida terhadap Rohingya, kini memimpin junta militer brutal yang menyerang penduduk sipil sambil menolak kewarganegaraan Rohingya dan hak-hak dasar lainnya,” ujar dia, menambahkan.

Pejabat Bangladesh telah menyatakan bahwa kelompok awal yang terdiri dari 1.140 pengungsi Rohingya akan dipulangkan ke Myanmar pada tanggal yang tidak ditentukan dan 6.000 orang lainnya akan dipulangkan pada akhir tahun ini. Pihak berwenang Bangladesh dilaporkan mengancam melakukan penangkapan, penyitaan dokumen, dan bentuk pembalasan lainnya bagi mereka yang menolak rencana pemerintah.

“Ada juga laporan mengenai pengungsi yang dijanjikan uang dalam jumlah besar, jika mereka setuju untuk kembali. Janji-janji ini diduga dibuat bahkan ketika jatah makanan dipotong menjadi 0,27 dolar AS per orang per hari bagi mereka yang berada di kamp-kamp Bangladesh. Masih belum jelas dari mana dana untuk keluarga yang dipulangkan itu berasal,” kata Andrews.

Berdasarkan proyek percontohan ini, para pengungsi Rohingya tidak akan diizinkan untuk kembali ke desa mereka sendiri, yang banyak di antaranya rata dengan tanah selama serangan genosida pada 2017.

Para pengungsi akan melewati pusat “penerimaan” dan “transit” di wilayah Maungdaw, setelah itu mereka akan dipindahkan ke wilayah yang ditentukan yaitu 15 “desa” yang baru dibangun, yakni tempat yang tidak boleh mereka tinggalkan dengan bebas.

Pada Maret lalu, pihak berwenang Bangladesh memfasilitasi dua kunjungan otoritas junta Myanmar (SAC) ke kamp-kamp Bangladesh. Para pejabat Bangladesh mengatakan para pengungsi telah menyatakan “kepuasan umum” terhadap pengaturan yang dibuat untuk pemulangan mereka, tetapi jaminan ini bertentangan dengan laporan bahwa mereka yang berpartisipasi dalam perjalanan tersebut dengan tegas menolak rencana repatriasi.

“Kembalinya pengungsi Rohingya dalam kondisi seperti ini kemungkinan besar akan melanggar kewajiban Bangladesh berdasarkan hukum internasional dan membuat Rohingya terkena pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan, kemungkinan besar, kejahatan kekejaman di masa depan,” kata Andrews.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement