Jumat 15 Sep 2023 12:04 WIB

Mahkamah Agung AS Tunda Perintah Pembatasan Postingan di Medsos

Staf Gedung Putih dan FBI termasuk di antara yang terkena dampak perintah tersebut.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Media sosial (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/ETIENNE LAURENT
Media sosial (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan pada Kamis (14/9/2023) memblokir sementara perintah pengadilan yang lebih rendah yang membatasi upaya pemerintahan Joe Biden untuk memerangi postingan media sosial. Staf komunikasi Gedung Putih, ahli bedah umum, dan FBI termasuk di antara yang terkena dampak perintah tersebut.

Keputusan ini berasal dari tuntutan hukum yang mengeklaim bahwa Gedung Putih dan lembaga-lembaga cabang eksekutif secara inkonstitusional membungkam sudut pandang konservatif. Pemerintah meminta MA untuk menunda perintah tersebut, sementara mereka mempersiapkan banding.

Baca Juga

Perintah pengadilan yang lebih rendah akan mulai berlaku pada Senin (18/9/2023). Sedangkan, perintah MA yang dikeluarkan terbaru itu menunda tanggal efektif hingga 22 September. Penggugat dalam gugatan tersebut memiliki waktu hingga sehari sebelum batas akhir untuk mengajukan tanggapan.

Seorang hakim federal di Louisiana utara sebelumnya mengeluarkan perintah menyeluruh pada 4 Juli. Dalam perintah ini menyatakan secara efektif memblokir beberapa lembaga pemerintah untuk menghubungi platform, seperti Facebook dan X untuk mendesak agar konten tersebut dihapus.

Panel yang terdiri atas tiga hakim di Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 yang berbasis di New Orleans pekan lalu secara signifikan mengurangi perintah tersebut. Tindakan itu menghilangkan beberapa dakwaan dan menghilangkan bahasa yang melarang sekadar dorongan untuk melakukan perubahan konten.

Namun, panel tersebut juga mengatakan, pemerintah kemungkinan besar memberikan tekanan yang tidak konstitusional terhadap platform media. Para pejabat tidak dapat mencoba untuk memaksa atau mendorong secara signifikan perubahan dalam konten daring.

Pemerintah menyatakan, perintah yang diperlunak itu masih terlalu berlebihan. Putusan ini dikeluarkan meskipun tidak ada satu pun contoh dengan seorang pejabat memasangkan permintaan untuk menghapus konten dengan ancaman tindakan yang merugikan.

Negara bagian Missouri dan Louisiana mengajukan gugatan tersebut, bersama dengan pemilik situs web konservatif dan empat orang yang menentang kebijakan pemerintah terkait Covid-19. Mereka menuduh pejabat pemerintah memaksa platform untuk menghapus konten di bawah ancaman kemungkinan tindakan antimonopoli atau perubahan undang-undang federal yang melindungi dari tuntutan hukum atas postingan penggunanya.

Vaksin Covid-19, penanganan FBI terhadap laptop milik putra Presiden Joe Biden, Hunter, dan tuduhan penipuan pemilu termasuk di antara topik yang disorot dalam gugatan tersebut. “Tentu saja, pemerintah tidak bisa menghukum orang karena mengungkapkan pandangan berbeda,” kata laporan tersebut.

“Perjanjian ini juga tidak dapat mengancam untuk menghukum media atau perantara lainnya karena menyebarkan ujaran yang tidak disukai. Namun, ada perbedaan mendasar antara persuasi dan paksaan," ujarnya. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement