Rabu 20 Sep 2023 05:25 WIB

Muslim Filipina Kini Dapat Akses Digital ke Pengadilan Syariah

Jumlah muslim di Filipina lebih dari 6 persen dari total populasi Filipina.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Muslim Filipina dalam sebuah acara. Ilustrasi
Foto: zamboangasouthwall
Muslim Filipina dalam sebuah acara. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Otoritas Muslim di Filipina menyambut baik digitalisasi pengadilan syariah pada hari Selasa (19/9/2023), yang menurut mereka akan membantu memastikan akses yang adil terhadap keadilan di negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik ini.  

Umat Islam di negara ini mencakup lebih dari 6 persen dari hampir 110 juta penduduk Filipina, yang sebagian besar tinggal di pulau Mindanao dan kepulauan Sulu di bagian selatan negara itu, dan di provinsi Palawan di bagian tengah-barat.

Baca Juga

Para anggota parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat Filipina dengan suara bulat menyetujui pada Senin usulan legislasi House Bill 9045. Akta ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik kepada umat Islam Filipina ke pengadilan Syariah dan 'membuka jalan bagi transformasi digital layanan pengadilan oleh pengadilan Muslim.'  

Di bawah undang-undang tersebut, Komisi Nasional Muslim Filipina - badan yang mengatur urusan Muslim di Filipina - akan diizinkan untuk memproses dokumen bagi warga Muslim Filipina yang tinggal di wilayah yang tidak memiliki pengadilan Syariah secara fisik.  

"NCMF menyambut baik perkembangan positif ini," kata juru bicara NCMF Yusoph Mando kepada Arab News dalam sebuah pernyataan.  

"Sebagian besar klien yang datang langsung yang kami terima membutuhkan intervensi pengadilan. Oleh karena itu, digitalisasi layanan pengadilan syariah ini akan sangat membantu konstituen kami yang tinggal di kota-kota dan komunitas yang tidak memiliki pengadilan Syariah terdekat. Hal ini tentu saja akan memberikan akses yang adil terhadap keadilan bagi semua orang."

NCMF, melalui Biro Urusan Hukum, harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk menciptakan platform digital untuk pengarsipan dokumen rutin tanpa kertas, seperti akta pernikahan, kelahiran, dan kematian. Namun sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, peraturan yang diusulkan harus mendapatkan persetujuan dari Senat Filipina.  

"Kami berterima kasih kepada Kongres, terutama kepada para penulis RUU tersebut, yang telah memberdayakan Biro Urusan Hukum kami dalam menjalankan mandatnya untuk melindungi dan menjaga hak-hak Muslim Filipina secara nasional," ujar Mando.  

"Kami menantikan RUU ini disetujui oleh Senat dan pada akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement