Sabtu 23 Sep 2023 15:31 WIB

Rusia Tegaskan Tetap Berkomitmen Terhadap Moratorium Uji Coba Nuklir

Rusia diketahui telah meratifikasi The Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
 Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Vershinin mengatakan, negaranya berkomitmen terhadap moratorium uji coba nuklir
Foto: VOA
Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Vershinin mengatakan, negaranya berkomitmen terhadap moratorium uji coba nuklir

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW – Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Vershinin mengatakan, negaranya berkomitmen terhadap moratorium uji coba nuklir. Rusia diketahui telah meratifikasi The Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT).

“Rusia mendeklarasikan moratorium sukarela terhadap uji coba nuklir pada awal tahun 1990an dan telah berkomitmen untuk melakukan hal tersebut sejak saat itu. Kami akan terus bertindak dengan cara ini jika negara-negara nuklir lainnya berperilaku dengan cara yang sama,” kata Vershinin saat berbicara di Conference on Facilitating the Entry into Force of the CTBT, Jumat (22/9/2023), dikutip laman kantor berita Rusia, TASS.

Baca Juga

Dia mengungkapkan, moratorium sukarela terhadap uji coba nuklir, meskipun sangat penting, tidak dapat mengimbangi fakta bahwa tugas utama penegakan CTBT belum terselesaikan. “Langkah-langkah sepihak juga tidak dapat menggantikan tanggung jawab internasional berdasarkan perjanjian tersebut,” ujarnya.

Vershinin kemudian menyoroti negara-negara yang belum meratifikasi CTBT, termasuk Amerika Serikat (AS). Dia berpendapat, penolakan AS meratifikasi CTBT pada 2018 merupakan peristiwa yang jelas mengganggu stabilitas. “Alih-alih merevisi keputusan negatif tersebut, bukan dalam kata-kata tapi dalam tindakan, pemerintah Amerika malah berusaha membayangi negara-negara lain, termasuk Rusia, dengan menuduh mereka melakukan tindakan destruktif terhadap perjanjian tersebut,” ucapnya.

“Kami yakin bahwa negara tersebut, yang tidak berencana untuk meratifikasi CTBT, tidak memiliki dasar formal maupun moral atau hak untuk membahas masalah komitmen negara lain terhadap perjanjian tersebut,” tambah Vershinin.

CTBT disetujui Majelis Umum PBB pada 24 September 1996. Perjanjian itu melarang ledakan uji coba senjata nuklir dan ledakan nuklir lainnya, baik untuk tujuan sipil maupun militer, di semua lingkungan. CYBT telah diratifikasi oleh 178 negara, termasuk Inggris, Perancis, dan Rusia. Namun, kesepakatan tersebut belum diberlakukan.

Agar dapat berlaku, CTBT perlu diratifikasi oleh 44 negara, baik yang memiliki senjata nuklir atau mempunyai kapasitas potensial untuk memperolehnya. Negara-negara tersebut terdaftar berdasarkan data dari Badan Energi Atom Internasional. Terdapat delapan negara dalam daftar yang berada di luar CTBT. India, Korea Utara, dan Pakistan belum menandatangani perjanjian tersebut. Sementara lima negara lain, yakni Mesir, Israel, Iran, Cina, dan AS menandatangani tetapi tidak meratifikasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement