Selasa 03 Oct 2023 13:08 WIB

Jalur Pipa Minyak Irak-Turki Kembali Beroperasi, Bisa Pasok Setengah Juta Barel

Jalur pipa minyak itu akan mampu memasok hampir setengah juta barel ke pasar global

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Pipa minyak yang mengantarkan pasokan dari Irak menuju Turki
Foto: parikiaki.com
Pipa minyak yang mengantarkan pasokan dari Irak menuju Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki akan memulai kembali operasi Penggunaan pipa minyak mentah dari Irak pada pekan ini. Pengoperasian ini akhirnya dilakukan setelah ditangguhkan selama lebih dari enam bulan.

Menteri Energi Turki Alparslan Bayraktar mengatakan pada konferensi energi ADIPEC di Abu Dhabi, bahwa dalam pekan ini Turki akan mulai mengoperasikan pipa Irak-Turki setelah melanjutkan operasi.

Baca Juga

“Negara ini akan mampu memasok hampir setengah juta barel ke pasar minyak global,” kata Bayraktar.

Bayraktar menyatakan, Turki telah menjadi jalur transit minyak dan gas yang dapat diandalkan. Namun sebelumnya Ankara menghentikan aliran minyak di pipa dengan Irak. Padahal aliran pipa minyak antar kedua negara menghasilkan sekitar 0,5 persen pasokan global.

Penghentian ini menyusul keputusan Kamar Dagang Internasional (ICC) yang memberikan 1,9 miliar dolar AS kepada Irak setelah perselisihan mengenai ekspor minyak mentah dari wilayah otonomi Kurdistan di Irak ke Turki. Pemerintah Turki secara terbuka menyebutkan perlunya perbaikan karena korosi dan kerusakan setelah gempa bumi dahsyat pada 6 Februari yang melanda Turki selatan.

Bulan lalu, Bayraktar mengatakan Turki telah mengajukan permohonan ke ICC untuk membatalkan keputusan arbitrase. “Kami mengatakan bahwa kami bisa mendapatkan solusi damai untuk masalah ini, tetapi pihak Irak terus mengambil tindakan hukum,” kata Bayraktar.

“Tapi dari sudut pandang hukum, kita perlu mengawasi dan menjaga kepentingan kita sendiri. Kami akan mengajukan ke pengadilan Paris untuk kasus yang dikesampingkan," ujarnya.

Dalam putusan arbitrase, pengadilan memberikan lebih dari 500 juta dolar AS kepada Turki atas tuntutan baliknya terhadap kapasitas pipa yang rendah dan biaya transportasi yang belum dibayar sejak  1990-an. Awal September, Turki berargumentasi di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, bahwa Irak harus membayar ganti rugi bersih sebesar 956 juta dolar AS kepada pihaknya setelah penghitungan tingkat suku bunga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement