REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Pihak berwenang Israel telah mengusir paksa 13 keluarga Palestina dari kota Masafer Yatta di Tepi Barat bagian selatan sejak Juli lalu, demikian Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) mengatakan pada hari Selasa (4/10/2023).
Sebanyak 44 anak-anak dan 40 orang dewasa dipaksa meninggalkan rumah mereka di Masafer Yatta, kata OCHA dalam sebuah pernyataan. "Pemindahan paksa warga sipil dari wilayah Palestina yang diduduki telah dilarang menurut hukum humaniter internasional," kata perwakilan kantor OCHA di Tepi Barat.
Ke 13 keluarga yang terusir itu berada di Tepi Barat bagian selatan, Masafer Yatta, di mana tanah itu sampai saat ini, merupakan rumah bagi 215 rumah tangga Palestina yang terdiri dari sekitar 1.150 orang.
Namun pihak Israel berkilah, daerah tersebut berada di dalam 18 persen wilayah Tepi Barat yang dinyatakan oleh pihak berwenang Israel sebagai "zona larangan terbang". Dan Israel beralasan wilayah itu dialokasikan untuk pelatihan militer.
Pernyataan tersebut mencatat bahwa selama tiga bulan terakhir, mereka warga Palestina yang telah dipaksa meninggalkan rumah mereka mencapai sekitar 7 persen dari total populasi warga Palestina yang ada di sana.
Israel telah memberlakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap pergerakan di wilayah tersebut sejak Mei tahun lalu. "Israel menyita properti, menghancurkan rumah-rumah dan melakukan pelatihan militer di wilayah tersebut," kata pernyataan itu.
"Pemindahan paksa warga sipil dari, atau di dalam, wilayah Palestina yang diduduki dilarang di bawah hukum kemanusiaan internasional," tegas pernyataan dari OCHA.
Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa bantuan kemanusiaan di Masafer Yatta telah dihalangi oleh pihak berwenang Israel. Pemerintah Zionis bahkan telah mengeluarkan perintah pembongkaran, menyita peralatan, membatasi akses dan menyita bahan rehabilitasi, yang mengarah pada penangguhan proyek tempat penampungan darurat yang dimulai pada bulan Mei tahun ini.
Pernyataan tersebut mendesak pihak berwenang Israel untuk menghentikan "semua tindakan pemaksaan, termasuk pembatasan pergerakan, penggusuran yang direncanakan, pembongkaran, dan pelatihan militer di daerah pemukiman."