Kamis 05 Oct 2023 22:45 WIB

Dewan PBB Bahas Pelanggaran HAM di Palestina Akibat Pendudukan Israel

Perwakilan Israel tidak hadir saat pertemuan berlangsung.

Pasukan keamanan Israel menahan seorang aktivis Palestina di Kota Tua Yerusalem, Senin, 2 Oktober 2023.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Pasukan keamanan Israel menahan seorang aktivis Palestina di Kota Tua Yerusalem, Senin, 2 Oktober 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan diskusi umum mengenai situasi HAM di Palestina pada Rabu (4/10/2023). Palestina, yang berbicara sebagai entitas yang berkepentingan, mengatakan “sangat disayangkan bahwa beberapa pihak memolitisasi pekerjaan Dewan karena keinginan penguasa pendudukan,” kata Dewan HAM PBB dalam sebuah pernyataan.

Dewan tersebut, yang mencatat ada lebih dari 6 juta pengungsi dari Palestina dan ribuan warganya tewas di tangan kelompok zionis, mengatakan bahwa praktik pendudukan Israel yang dimulai sejak 1967 telah menjadi "lebih ganas dan barbar".

Baca Juga

"Tahun ini memperingati 56 tahun Israel sebagai kekuatan pendudukan. Warga sipil, jurnalis, dan petugas kesehatan menjadi target, dan 248 orang tewas pada tahun ini dan banyak perintah penahanan administratif dikeluarkan," kata pihak Palestina.

Palestina juga mendesak masyarakat internasional untuk memikul "tanggung jawab historis dan hukum" untuk mengakhiri pendudukan.

Selama diskusi berlangsung, beberapa pembicara menunjukkan keprihatinan serius atas pelanggaran hukum HAM internasional di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk perampasan hak untuk menentukan nasib sendiri, pembunuhan di luar hukum, pembatasan kebebasan bergerak dan berkumpul, dan permukiman ilegal.

"Warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, menjadi subjek pembunuhan setiap hari dan terus-menerus, sebagai tambahan atas kebijakan serbuan dan serangan di desa-desa, kota-kota kecil dan kota besar Palestina oleh pasukan pendudukan Israel dan kelompok pemukim," ungkap mereka.

Mereka juga menyatakan keprihatinannya atas penggusuran paksa dan pengungsian banyak keluarga Palestina di Yerusalem Timur, "yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang berupa pemindahan paksa,” menurut pernyataan dewan tersebut.

Beberapa pembicara juga menyatakan keprihatinan mengenai permukiman Israel dan aksi-aksi terkait yang terus berlanjut di wilayah Palestina dan Golan Suriah yang diduduki. Tindakan-tindakan itu termasuk perluasan permukiman, perampasan tanah, penggusuran rumah-rumah, dan penyitaan dan penghancuran properti.

Mereka meminta semua pelanggaran hak asasi manusia agar "segera diakhiri". Sayangnya, Perwakilan Israel tidak hadir saat diskusi berlangsung.

 

sumber : Antara/Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement