Rabu 11 Oct 2023 16:45 WIB

Senjata-Senjata Terlarang dalam Perang

Beberapa negara tidak mempedulikan konvensi dan tetap menggunakan senjata terlarang

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Ukraina menerima bom tandan dari Amerika Serikat. Rusia pun mengatakan bisa menggunakan senjata yang sama jika Ukraina menggunakan bom tandan
Foto: AP
Ukraina menerima bom tandan dari Amerika Serikat. Rusia pun mengatakan bisa menggunakan senjata yang sama jika Ukraina menggunakan bom tandan

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA --  Terdapat senjata tertentu yang dilarang digunakan dalam perang dengan disepakati Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu pada 10 Oktober 1980. Namun beberapa negara sengaja tidak bergabung dalam kesepakatan ini dan yang lainnya tak memperdulikan konvensi dengan tetap menggunakan deretan senjata berbahaya itu.

Saat ini, terdapat 125 Negara dan Pihak yang terlibat dalam Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu, dengan tanda tangan dari empat negara tambahan. Namun, menurut visualcapitalist, konvensi itu belum memiliki proses penegakan hukum atau sistem untuk menyelesaikan segala pelanggaran perjanjian.

Baca Juga

Konvensi tersebut melarang ranjau darat, jebakan, alat pembakar, senjata laser yang membutakan, dan pembersihan sisa-sisa bahan peledak perang. Kesepakatan ini memiliki lima protokol dikutip dari website resmi Kantor PBB untuk Urusan Perlucutan Senjata, yaitu, Protokol I membatasi senjata dengan pecahan yang tidak dapat terdeteksi seperti pecahan peluru atau proyektil yang diisi pecahan kaca.

Dikutip dari pewpewtactical, kebanyakan fragmentasi adalah logam dan dengan cepat ditemukan dan diidentifikasi ketika memasuki tubuh seorang prajurit. Keterdeteksian memastikan tentara dapat menerima perawatan yang tepat dan menghilangkan pecahannya. Fragmentasi yang tidak terdeteksi memerlukan cetakan, polimer, dan desain khusus. Agak sulit untuk membuang plastik bekas ke dalam bahan peledak dan tidak melelehkannya atau berubah menjadi serpihan seukuran debu.

Kemudian Protokol II membatasi ranjau darat dan jebakan. Ranjau, jebakan, dan perangkat lainnya ini termasuk ranjau anti-personil, yaitu ranjau yang dirancang khusus untuk menargetkan manusia dan bukan tank.

Dalam Protokol III membatasi senjata pembakaran. Senjata apa pun yang menyebabkan kondisi itu tidak boleh digunakan pada masyarakat sipil atau di kawasan hutan.

Protokol IV membatasi senjata laser yang membutakan diadopsi pada 13 Oktober 1995 di Wina. Kemudian Protokol V menetapkan kewajiban dan praktik terbaik untuk pembersihan sisa-sisa bahan peledak perang, yang diadopsi pada tanggal 28 November 2003, di Jenewa.

Pada bagian terakhir, pihak-pihak yang telah menggunakan bom klaster dalam pertempuran diharuskan membantu membersihkan sisa-sisa bom yang belum meledak.  Senjata itu sempat hangat dibicarakan setelah dikabarkan Rusia menggunakannya dalam perang di Ukraina. Padahal Konvensi Munisi Tandan pada 2008 melarang penggunaan bom tersebut. Senjata ini terlalu sembarangan dan menyebabkan banyak korban sipil.

Sedangkan dari jenis senjata yang dilarang digunakan, terdapat senjata kimia dan gas beracun. Senjata ini banyak digunakan dalam Perang Dunia I dan pasca-Perang Dunia I, senjata kimia yang dilarang mencakup lima jenis berbeda, agen darah, agen melepuh, agen tersedak, agen jelatang, dan agen saraf.

Senjata-senjata ini dapat menyebabkan lecet yang menyakitkan atau menyebabkan paru-paru korban terisi cairan dan membuat mereka tercekik. Senjata gas beracun ini bertanggung jawab atas jutaan kematian brutal pada Perang Dunia I.

Senjata biologis....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement