Kamis 12 Oct 2023 18:05 WIB

Pakar PBB Kecam Hukuman Kolektif Israel Terhadap Warga Gaza

Warga Gaza sudah hidup di bawah blokade ilegal selama 16 tahun.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Unit artileri Israel menembak ke arah Gaza di sepanjang perbatasan di Israel selatan, Rabu (11/10/2023).
Foto: EPA-EFE/ATEF SAFADI
Unit artileri Israel menembak ke arah Gaza di sepanjang perbatasan di Israel selatan, Rabu (11/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekelompok pakar PBB mengecam kekerasan Hamas terhadap warga sipil di Israel. Mereka juga mengecam "hukuman kolektif" yang dilakukan Israel untuk membalas serangan Hamas.

Selain mengecam "kejahatan mengerikan yang dilakukan" Hamas, para pakar juga mengatakan Israel melakukan "serangan militer tanpa pandang bulu terhadap masyarakat Palestina di Gaza yang sudah kesulitan."

Baca Juga

"Mereka sudah hidup di bawah blokade ilegal selama 16 tahun dan melalui lima perang besar brutal yang belum ada pertanggung jawabannya," kata kelompok pakar yang terdiri sejumlah pelapor khusus PBB dalam pernyataannya, Kamis (12/10/2023).

"Ini merupakan hukuman kolektif. Tidak ada pembenaran untuk kekerasan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil tak bersalah entah yang dilakukan Hamas atau pasukan Israel, ini jelas dilarang hukum internasional dan masuk kejahatan perang.

Kelompok itu mengatakan melakukan penawanan dalam konteks serangan juga bagian dari kejahatan perang. "Warga sipil yang ditawan Hamas harus segera dibebaskan, keberadaan dan nasib mereka harus diungkapkan," kata para pakar.

Israel mengatakan total kematian akibat serangan Hamas pada Sabtu (7/10/2023) lalu menjadi 1.300 orang lebih. Sebagian besar warga sipil yang ditembak Hamas di rumah, di jalan atau di sebuah pesta.

Sejumlah warga Israel dan asing juga ditawan di Gaza. Israel mengatakan tidak akan ada jeda kemanusiaan dalam pengepungan di Jalur Gaza sampai tawanan dibebaskan. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement