Ahad 22 Oct 2023 21:09 WIB

Ini Bahaya Bom Termobarik atau Bom Vakum Israel

Senjata ini sangat kontroversial dan sebelumnya tidak digunakan terhadap warga sipil.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
 Pasukan Pertahanan Israel (IDF) telah menggunakan bom termobarik atau thermobaric bombs.
Foto: AP Photo/Hatem Ali
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) telah menggunakan bom termobarik atau thermobaric bombs.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA --  Pasukan Pertahanan Israel (IDF) telah menggunakan bom termobarik atau thermobaric bombs. Dikutip dari financial express, bom termobarik juga dikenal sebagai bom vakum atau aerosol atau bahan peledak bahan bakar-udara.

Senjata ini sangat kontroversial dan sebelumnya tidak digunakan terhadap warga sipil. Bom termobarik ini dapat mengakibatkan luka bakar tingkat 4 dan menyebabkan kerugian besar bagi yang berada dalam radius ledakan.

Baca Juga

Senjata ini terdiri dari wadah bahan bakar yang menampung dua bahan peledak terpisah. Wadahnya dapat digunakan sebagai roket atau dijatuhkan dari pesawat sebagai bom.

Ketika senjata itu mengenai sasarannya, bahan peledak pertama menyebarkan campuran bahan bakar secara luas sebagai awan. Bahan tersebut mampu menyusup ke setiap bukaan bangunan atau pertahanan yang tidak tertutup rapat.

Kemudian muatan kedua menyulut awan, menghasilkan bola api besar, gelombang ledakan dahsyat, dan terciptanya ruang hampa yang menyerap semua oksigen di sekitarnya. Senjata ini mempunyai kemampuan untuk menghancurkan bangunan yang diperkuat, menghancurkan peralatan, dan menimbulkan kerugian atau korban jiwa bagi orang-orang yang berada dalam jangkauannya.

Bom termobarik tersedia dalam berbagai ukuran, termasuk yang dirancang untuk masing-masing prajurit, seperti granat dan peluncur roket genggam. Versi besar yang diluncurkan dari udara telah dikembangkan secara khusus untuk menargetkan lokasi tersembunyi.

Tidak ada undang-undang internasional yang secara tegas melarang penggunaan bom termobarik. Namun penerapan senjata ini untuk menargetkan penduduk sipil di daerah padat penduduk, lembaga pendidikan, atau fasilitas medis dapat mengakibatkan tuduhan kejahatan perang berdasarkan Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement