Jumat 03 Nov 2023 21:21 WIB

Sejumlah Keluarga Israel Adukan Hamas ke Mahkamah Pidana Internasional

Setiap individu atau kelompok dapat membawa kasus ke Mahkamah Pidana Internasional

International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Keluarga dari sembilan warga Israel yang menjadi korban serangan Hamas pada 7 Oktober lalu telah mengajukan pengaduan kejahatan genosida ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menurut pengacara mereka.

Keluarga-keluarga tersebut juga menginginkan Hamas diadili atas dugaan kejahatan perang. "Dan agar ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap para pemimpinnya," kata pengacara Francois Zimeray dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (3/11/2023) seperti dilansir Aljazirah.

Baca Juga

Pada 7 Oktober, Hamas melakukan penggerebekan yang menurut para pejabat Israel menewaskan lebih dari 1.400 orang. “Keluhan tersebut menyangkut para korban yang semuanya warga sipil,” kata Zimeray, seraya menambahkan bahwa beberapa dari mereka hadir di festival musik Tribe of Nova.

“Keluhan tersebut menyatakan bahwa Hamas tidak menyangkal kejahatan yang dilakukan, yang telah banyak mereka dokumentasikan dan siarkan, dan bahwa faktanya tidak dapat dibantah,” katanya.

Dalam sebuah wawancara dengan Radio Classique Prancis, Zimeray mengatakan, dia dan tim hukumnya telah menetapkan bahwa tuduhan “genosida” “berlaku di hadapan hukum”. Setiap individu atau kelompok dapat membawa suatu kasus ke ICC, yang berlokasi di Den Haag, namun terserah pada jaksa pengadilan untuk melakukan penyelidikan.

Saat dihubungi oleh kantor berita AFP, pihak ICC tidak dapat segera mengatakan apakah mereka telah menerima dokumen mengenai kasus tersebut.

ICC, yang didirikan pada tahun 2002, menyelidiki dan mengadili pelanggaran berat di seluruh dunia. Pada tahun 2021, mereka membuka penyelidikan terhadap Israel serta Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Jaksa penuntutnya, Karim Khan, mengatakan bahwa dugaan kejahatan perang apa pun dalam konflik yang sedang berlangsung akan berada di bawah yurisdiksi ICC. Namun tim ICC belum bisa memasuki Gaza, atau Israel yang bukan anggota ICC.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement