BDS mencatat sembilan negara diketahui pernah mengizinkan transfer senjata ke Israel, termasuk Belgia, Siprus, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Belanda, Portugal dan Spanyol.
"Tekanan publik yang berarti, termasuk dengan mengilhami aksi serikat buruh, aksi duduk damai, dan gugatan hukum yang efektif, sangat dibutuhkan untuk memaksa negara-negara ini berhenti mengizinkan pelabuhan dan bandara mereka digunakan untuk mentransfer senjata ke Israel," kata BDS.
Menurut BDS membeli senjata dari Israel termasuk perangkat pengintaian atau senjata siber dan bentuk-bentuk lain yang membuat Israel dapat membiayai mesin perangnya juga merupakan keterlibatan kriminal dalam kejahatannya.
"Senjata-senjata Israel, yang "diuji coba" terhadap warga Palestina selama puluhan tahun penindasan kolonial, selalu memungkinkan terjadinya pelanggaran berat hak asasi manusia Palestina dan juga kejahatan perang di dalam atau oleh negara-negara pembelinya," kata gerakan itu.
BDS menegaskan kelambanan dalam menghadapi genosida yang sedang berlangsung tidak melindungi negara dari tanggung jawab. Menurut BDS negara yang mendorong dan mendukung genosida, pemindahan paksa warga sipil dan kejahatan perang dan kemanusiaan lainnya, juga dapat dikenai tanggung jawab hukum.
Selain itu, tambah BDS, menurut konsensus yang berkembang di antara sejumlah negara-negara termasuk Afrika Selatan, serta organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional dan para ahli PBB, Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa apartheid terhadap rakyat Palestina.
"Baru-baru ini Amnesty International baru-baru ini menyerukan kepada komunitas internasional untuk "memberlakukan embargo senjata yang komprehensif terhadap semua pihak yang terlibat dalam konflik."
"Mendeklarasikan dan memberlakukan embargo militer terhadap Israel akan melindungi negara-negara dari keterlibatan mereka dalam kejahatan di bawah hukum internasional, termasuk genosida dan apartheid," kata BDS.