Kamis 09 Nov 2023 21:39 WIB

Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Dihukum Cambuk dan 7 Tahun Penjara karena Korupsi

Dia dinyatakan bersalah untuk empat dakwaan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman
Foto:

Ketua Parlemen Johari Abdul menegaskan bahwa anggota parlemen terkemuka tersebut tidak perlu mengosongkan kursinya sampai dia telah menggunakan semua cara hukum untuk membersihkan namanya. Syed Saddiq sebelumnya mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa dia menghormati keputusan pengadilan. Dia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan siap menghadapi kritik masyarakat pascaputusan tersebut.

“Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih berkulit putih untuk mewujudkan impian Malaysia.  Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negara ini," ujar Syed Saddiq, dilansir The Straits Times.

Syed Saddiq memeluk orang tuanya usai berbicara kepada pers. Sementara ibunya menangis.

Pada tanggal 14 Maret, pembela menutup kasusnya setelah memanggil Syed Saddiq dan tiga saksi lainnya, yaitu kepala informasi Armada Ulya Aqamah Husamudin, serta Bapak Mohamed Amshar Aziz dan Ibu Siti Nurul Hidayah, yang merupakan mantan perwira khusus dan mantan sekretaris pribadi Syed Saddiq. Armada adalah sayap pemuda dari mantan partai Syed Saddiq, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang didirikan bersama oleh Tun Dr Mahathir Mohamad dan Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Syed Saddiq didakwa bersekongkol dengan asisten bendahara Bersatu, Rafiq Hakim Razali, yang dipercayai dana Armada sebesar 1 juta ringgit Malaysia untuk melakukan tindak pidana pelanggaran kepercayaan dengan menyalahgunakan uang tersebut.  Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Bank CIMB Cabang KL Sentral pada 6 Maret 2020, saat pemerintahan Perikatan Nasional yang terdiri dari Bersatu masih berkuasa.

Pada dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyelewengkan120 ribu ringgit Malaysia dari rekening Maybank Islamic Armada Bumi Bersatu Enterprise dengan menyuruh Rafiq membuang uang tersebut.  Dia diduga melakukan pelanggaran antara tanggal 8 dan 21 April 2018.

Ia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang, melalui transaksi masing-masing 50.000 ringgit Malaysia yang diyakini merupakan hasil dari kegiatan yang melanggar hukum, dari rekening Maybank Islami ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya di sebuah bank di Johor Bahru, pada 16 dan 19 Juni 2018.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement